Bandung, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram instruksi kepada jajarannya di seluruh Polda di Indonesia. Ia meminta jajarannya mengawasi kegiatan di tempat wisata selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 2021.
Instruksi itu termaktub dalam surat telegram tertanggal 30 April 2021 dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021. Listyo meminta agar tempat wisata di zona merah dan oranye wajib ditutup saat Lebaran 2021. Apabila lokasi wisata berada di zona oranye dan atau zona merah maka wajib ditutup.
Lalu bagaimana kondisinya di Provinsi Jawa Barat? Menilik instruksi tersebut dan data terakhir paparan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ternyata hanya ada dua daerah di Jabar masuk dalam kategori bisa membuka tempat wisata.