Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Serikat Pekerja Gugat UMSK 2026 ke PTUN Bandung Soroti Kepastian Hukum
ilustrasi gaji (vecteezy.com/Miftachul Huda)
  • DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat menggugat SK Gubernur Jabar tentang UMSK 2026 ke PTUN Bandung karena dianggap tidak sepenuhnya mengikuti rekomendasi daerah.
  • Serikat pekerja menilai penetapan UMSK bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 35I yang mewajibkan gubernur menetapkan upah berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota.
  • Gugatan diajukan untuk menguji keabsahan SK dan memastikan kebijakan pengupahan berjalan sesuai aturan, demi kepastian hukum serta keadilan bagi pekerja dan pelaku industri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Jawa Barat menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan ini dijadwalkan didaftarkan pada Jumat (27/3/2026) pukul 10.00 WIB. Langkah hukum ditempuh karena penetapan UMSK dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada rekomendasi daerah. SPSI menegaskan bahwa keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga ketidakpastian bagi pekerja.

1. Penetapan UMSK dinilai tidak mengacu rekomendasi daerah

ilustrasi gaji pokok diplomat (unsplash.com/Mufid Majnun)

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta menjelaskan, rekomendasi UMSK yang disusun di tingkat kabupaten/kota merupakan hasil proses formal melalui Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Rekomendasi tersebut telah melalui kajian sektor, kemampuan industri, serta kebutuhan hidup pekerja. Karena itu, seharusnya menjadi dasar dalam penetapan UMSK,” ujar dia melalui siaran pers diterima IDN Times, Jumat (27/3/2026).

Namun, dalam SK yang diterbitkan, tidak seluruh rekomendasi tersebut diakomodasi. Bahkan, sejumlah nilai disebut mengalami penyesuaian tanpa penjelasan yang memadai.

2. Dinilai bertentangan dengan aturan pengupahan

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 35I. Dalam aturan tersebut, gubernur disebut wajib menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota.

“Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa rekomendasi daerah menjadi dasar penetapan. Jika tidak dijadikan acuan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” kata Sidarta.

Menurutnya, kondisi ini juga bisa berdampak pada hubungan industrial serta menurunkan kepercayaan terhadap proses kebijakan publik.

3. Gugatan untuk uji keabsahan dan kepastian hukum

Ilustrasi Upah Minimum regional (UMR) - Sumber: Gramedia Literasi

Sidarta mengungkapkan, pihaknya sebelumnya sempat bertemu dengan Gubernur Jawa Barat pada 17 Desember 2025 untuk mendorong agar penetapan UMSK mengikuti rekomendasi daerah. Walaupun, dalam implementasinya substansi rekomendasi itu tidak sepenuhnya tercermin dalam SK yang ditetapkan.

Melalui gugatan ke PTUN Bandung, pihaknya berharap ada pengujian terhadap keabsahan SK UMSK 2026. “Langkah ini kami tempuh untuk memastikan bahwa kebijakan pengupahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar dia.

Ia menambahkan, upaya hukum tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran upah, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan serta kepatuhan terhadap regulasi dalam penyusunan kebijakan publik.

Editorial Team