Bandung, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Jawa Barat menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan ini dijadwalkan didaftarkan pada Jumat (27/3/2026) pukul 10.00 WIB. Langkah hukum ditempuh karena penetapan UMSK dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada rekomendasi daerah. SPSI menegaskan bahwa keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga ketidakpastian bagi pekerja.
