Bandung, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) meminta perusahaan dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada buruh sepekan sebelum lebaran. Mereka menilai hal ini sesuai dengan aturan tertulis.
Roy Jinto, Ketua DPD KSPSI Jabar mengatakan, selain sesuai aturan, hal ini juga sudah berdasarkan arahan dari Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK-SPSI).
"Meminta agar perusahaan membayar THR 2022 sesuai ketentuan yang berlaku minimal 1 bulan upah, dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum hari raya Idulfitri, sebagaimana Permenaker 6 Tahun 2016," ujar Roy pada IDN Times, Kamis (14/4/2022).