Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menangkap lima orang tersangka karena memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jawa Barat. Polisi telah berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 24,1 kg dari tangan para tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, lima tersangka yang telah ditangkap berinsial H, M, MN, UZ, dan AA. Mereka ditangkap oleh polisi di lokasi berbeda.
"Berawal pada 7 Mei 2024 Subdit 3 menangkap tersangka H yang kedapatan menguasai 20,8 kg sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka berinisial M yang kedapatan menguasai 3,3 kg sabu di daerah Jakarta Selatan," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Selasa (28/5/2024).
Tak berhenti di situ, kata dia, pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap asal muasal sabu tersebut. Kemudian, polisi pun berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya berinisial UZ di Katapang, Kabupaten Bandung, dan MN di Bandara Sukarno Hatta.
"Setelah dilakukan pengembangan kembali, ditangkap lagi satu orang tersangka berinisial AA di Bireun, Aceh," kata dia.