Seorang Pria di Subang Ditangkap karena Bawa Sabu 19,88 Gram

Bandung, IDN Times - Polisi menangkap seorang pria di Subang yang membawa narkotika jenis sabu seberat 19.88 gram dalam bungkus rokok pada Rabu (29/5/2024). Pelaku diketahui berinisial SG warga Pangkalan Kuras, Pelawan Provinsi Riau yang berdomisili di Kabupaten Subang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku ditangkap Satuan Reserse narkoba Polres Subang pada pukul 23.30 WIB di Subang.
"Kedapatan membawa Sabu," ucap Jules dalam pesan singkatnya, Jumat (31/5/2024).
1. Diringkus ketika digeledah di tengah jalan

Dia menjelaskan, pelaku yang saat itu tengah berkendara di Gg Darmodiharjo Kelurahan Soklat Kecamatan Subang Kabupaten Subang, diberhentikan dan digeledah pihak kepolisian.
"Pada saat dilakukan penggeledahan telah didapati di dalam saku celana yang digunakan GS barang berupa satu bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 19,88 gram." ungkapnya.
2. Dapat sabu dari seorang DPO

Dari hasil interograsi, GS mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu didapat dari B alias K yang kini masuk daftar pencarian orang untuk diperjualbelikan. GS kemudian diboyong beserta seluruh barang bukti ke Satres narkoba Polres Subang untuk diproses sesuai UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan satu buah plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu, satu buah bungkus rokok, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, dan ponsel.
"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." kata Jules.
3. Amankan lima pengedar sabu di sejumlah daerah

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menangkap lima orang tersangka karena memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jawa Barat. Polisi telah berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 24,1 kg dari tangan para tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, lima tersangka yang telah ditangkap berinsial H, M, MN, UZ, dan AA. Mereka ditangkap oleh polisi di lokasi berbeda.
"Berawal pada 7 Mei 2024 Subdit 3 menangkap tersangka H yang kedapatan menguasai 20,8 kg sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka berinisial M yang kedapatan menguasai 3,3 kg sabu di daerah Jakarta Selatan," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Selasa (28/5/2024).
Tak berhenti di situ, kata dia, pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap asal muasal sabu tersebut. Kemudian, polisi pun berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya berinisial UZ di Katapang, Kabupaten Bandung, dan MN di Bandara Sukarno Hatta.
"Setelah dilakukan pengembangan kembali, ditangkap lagi satu orang tersangka berinisial AA di Bireun, Aceh," kata dia.

















