Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Seorang Pemuda di Bandung Nekat Tanam Ganja di Rumahnya

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Anggota Kepolisian dari Polrestabes Bandung menangkap seorang pemuda berinisial N (26) Kelurahan Cilengkrang, Kabupaten Bandung karena nekat menanam 7 pohon ganja di rumahnya, Sabtu (22/2/2025).

Selain menangkap N, polisi juga memeriksa ibunya karena diduga mengetahui dan membiarkan anaknya menanam pohon haram tersebut.

"Di rumah tersangka N, polisi menyita 7 pohon ganja setinggi 1 meter yang diperkirakan berusia hampir satu tahun," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, Minggu (23/2/2025).

1. Ada 40 pot kecil sebagai benih

IDN Times/Istimewa

Agah menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setalah dapat informasi ini, pentugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendatangi rumah N.

Hasilnya, ujar AKBP Agah, ternyata benar, N menanam pohon ganja di mana sudah ada tujuh pohon dengan ketinggian hampir satu meter. "Kemudian ada yang sudah disemai sekitar 40 di pot-pot kecil atau di kapas," ujar AKBP Agah.

Dia menuturkan, kepada penyidik, tersangka mengaku pohon ganja tersebut ditanam oleh kakaknya, I. Saat ini, I berada di luar negeri. Kemudian pohon itu dititipkan kepada N agar dirawat dengan cara diberi cahaya buatan di ruangan khusus agar tidak mati.

"Jadi pohon ini ditanam oleh kakaknya berinisial I sejak Mei (2024) yang sekarang berada di luar negeri. Kemudian dilanjutkan diurus oleh adiknya (N). Menurut penuturan tersangka N, ganja itu titipan kakaknya untuk diurus. Karena kakaknya baru berangkat dari Indonesia pada Oktober 2024," paparnya.

2. Cek keterlibatan keluarga pelaku

ilustrasi melepas borgol (pexels.com/Pixabay)

Agah mengatakan, Satres Narkoba Polrestabes Bandung akan mendalami kasus pohon ganja ini dengan memeriksa lebih lanjut tersangka N. Belum diketahui motif N menanam ganja tersebut, untuk dikonsumsi sendiri atau dijual.

Nanti kami dalami lagi seperti apa, yang sebenarnya peran-peran dari keluarga ini ya. Apakah untuk dikonsumsi pribadi atau dijual. Kami lihat dari barang bukti pohon ganja yang sudah mati," ucap AKBP Agah.

3. Ada satu orang DPO

ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)

Tersangka N, ujar Kasatres Narkoba, akan ditahan dan diperiksa penyidik Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Polisi juga akan memeriksa ibu N yang tinggal di rumah yang sama.

"Kami akan memeriksa ibu dari tersangka N. Sudah pasti, kakak N, yaitu I masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us