Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Seluruh Partai di DPRD Jabar Desak RUU Perampasan Aset Disahkan

IMG_20250901_133311.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Seluruh partai di DPRD Jabar mendesak RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan
  • Ketua DPRD Jabar, Bucky Wibawa, membacakan maklumat penitipan untuk pemerintah pusat dan DPR RI
  • Isi maklumat lengkap termasuk dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor dan reformasi di kepolisian RI
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Menyikapi terjadinya demonstrasi dari massa aksi selama dua hari di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat 29-30 Agustus 2025, seluruh partai di Jabar turut menyampaikan maklumat penitipan untuk pemerintah pusat dan DPR RI.

Salah satunya mengenai permintaan agar RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Jabar, Bucky Wibawa di Kantor Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (1/9/2025) pukul 13:31 WIB.

"Kami mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Koruptor," ujar Bucky saat membacakan teks maklumat dengan didampingi seluruh unsur DPRD Provinsi Jabar.

Bucky memastikan, maklumat dan desakan ini nantinya akan disampaikan kepada seluruh partai yang kini ada dalam DPRD Provinsi Jabar. "Iya mungkin itu akan disampaikan oleh masing-masing ketua fraksi," kata Bucky.

Adapun isi maklumat lengkap DPRD Provinsi Jabar menyikapi massa aksi beberapa hari kemarin, sebagai berikut:

Untuk Pemerintah Pusat dan DPR RI:

1. Kami mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Koruptor;

2. Mendukung pengesahan Rancangan tentang Revisi KUHP;

3. Mendukung penuh pengusutan hukum yang merenggut korban jiwa almarhum Affan Kurniawan secara adil dan transparan;

4. Mendukung pelaksanaan reformasi di kepolisian Republik Indonesia.

Untuk Pemerintah Daerah DPRD Provinsi Jawa Barat:

1. Kebebasan beribadah agar dilindungi dengan baik;

2. Mengatasi pengangguran dan permasalahan ketenagakerjaan;

3. Mengatasi premanisme dan pungutan liar;

4. Mengatasi kesenjangan dan ketimpangan;

5. Menertibkan penerima Kartu Indonesia Pintar yang tidak tepat sasaran;

6. Memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja informal melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

25 Orang Ditangkap Polisi Usai Kerusuhan di Kabupaten Cirebon

03 Sep 2025, 17:32 WIBNews