Bandung, IDN Times – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mewanti-wanti organisasi masyarakat (Ormas) berbasis Islam untuk tidak melakukan razia kepada restoran dan tempat makan di Jawa Barat selama bulan Suci Ramadan 2019 (1440 hijriah). Bagi MUI Jabar, hal tersebut melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
Selama bulan puasa, memang ada bermacam sikap yang biasanya dilakukan restoran dan tempat makan lainnya. Di antaranya ialah menutup gerai mereka dengan gorden, atau menutup operasional hingga waktu menjelang buka puasa.
Namun, setiap tahun ada saja sejumlah ormas yang melakukan teguran langsung kepada tempat makan dan memaksa pengusaha menutup gerai mereka. Bagaimana MUI menyikapi tindakan tersebut?