Bandung, IDN Times - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional ditetapkan Pemerintah Kota Bandung, setelah status kewaspadaan virus corona (COVID-19) menurun dari zona oranye ke merah pada Selasa (1/12/2020).
Keputusan itu tertulis dalam Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial pada 4 Desember 2020. Dari peraturan ini beberapa sektor yang sempat dilonggarkan kembali diperketat.