Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melakukan razia knalpot brong atau tidak sesuai bawaan pabrik. Aturan larangan pemakaian knalpot tak standar karena suaranya meresahkan masyarakat lain.
Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol Romin Thaib mengatakan, berdasarkan data rekapitulasi dari Dit Lantas Polda Jabar selama Bulan Januari 2022, telah dilakukan penindakan terhadap para pelanggar sebanyak 2.412. Penertiban mulai dari tanggal 1 hingga 28 Januari 2022,.
"Terdapat 814 barang bukti yang berhasil disita, sisanya 92 barang bukti dimusnahkan," kata dia melalui siaran pers dikutip, Minggu (30/1/2022).