Bandung, IDN Times - Setelah dipastikan bersalah atas penganiayaan, Bahar bin Smith atau akrab disapa Habib Bahar dipastikan akan menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Di sana dia harus mendekam selama tiga tahun sesuai dengan vonis pengadilan negeri (PN) Bandung. Bahar tidak sendiri dalam menjalani hukuman penganiayaan ini, dia ditemani dua rekannya yakni Agil Yahya serta Muhammad Abdul Basith Iskandar.
Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, eksekusi Bahar ke Pondok Rajeg dilakukan dengan mempertimbangkan domisili yang bersangkutan yakni Kabupaten Bogor.
"Saya kira lebih kepada domisili terdekat dari terpidana atau domisili tempat terpidana," kata dia di Mapolda Jabar.
Abdul pun mengatakan, Bahar akan menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Pondok Rajeg. Pilihan ini berbeda dengan apa yang diinginkan terdawka untuk bisa memindahkan Bahar di Rutan Mapolda Jabar.
"Selanjutnya tetap di situ untuk selama menjalani masa hukumannya terpidana di situ," ujar dia.