Sekda: Banjir Bandung Raya Disebabkan Alih Fungsi Lahan

- Banjir Bandung Raya terjadi 16-17 Maret 2025, menyebabkan beberapa desa dan kelurahan terendam air.
- Sekda Jabar, Herman Suryatman, mengidentifikasi lima pengembang yang diduga melanggar aturan tata ruang di wilayah Cimanggung.
- Banjir disebabkan oleh alih fungsi lahan, timbulan sampah di Sungai Cikapundung, serta kurangnya tanggul yang dibangun.
Bandung, IDN Times - Peristiwa bencana alam banjir di wilayah Bandung Raya terjadi dari 16-17 Maret 2025. Beberapa desa dan kelurahan di wilayah aglomerasi tersebut turut terendam air yang diduga disebabkan karena hujan hingga meluapnya air sungai.
Banjir terjadi di Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dan sejumlah kecamatan di Kabupaten Bandung. Bahkan, di Kota Bandung di wilayah pemukiman pusat Kota Bandung, Beraga, terendam banjir setinggi dada orang dewasa.
Sekda Jabar, Herman Suryatman, menerangkan bahwa pemerintah provinsi turun langsung untuk mengidentifikasi penyebab pasti dari banjir ini. Ia juga turut mengecek langsung kondisi daerah aliran sungai (DAS) Citarik dari hilirnya di wilayah Rancaekek hingga hulu yang bermuara di Citarik.
"Jadi penyebabnya saya kira polanya tidak jauh berbeda antar DAS ini, yang pertama terjadi pendangkalan dan penyempitan daerah aliran sungai dan itu disebabkan alih fungsi lahan di hulu," kata Herman, dikutip Selasa (18/3/2025).
"Ada pemukiman, perumahan yang tentu kami yakin tidak semuanya mengikuti ketentuan. Kan ada ketentuannya (mendirikan) perumahan permukiman, harus memperhatikan ruang terbuka hijaunya," sambungnya.
1. Pemerintah provinsi minta aturan tata ruang dievaluasi

Kemudian, saat Herman melakukan penelusuran langsung di lapangan, sedikitnya ada lima perumahan yang diduga melanggar aturan tata ruang hingga mengakibatkan empat desa di Cimanggung terdampak banjir karena Sungai Cimande meluap.
Ia memastikan, hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran alih fungsi lahan yang dijadikan perumahan oleh lima pengembang di wilayah Cimanggung.
"Di Cimanggung itu ada kurang lebih lima pengembang, ada lima perumahan. Kami minta dievaluasi kemudian diingatkan agar semuanya taat aturan tata ruang, menyiapkan ruang terbuka hijaunya agar tidak terjadi erosi terjadi pendangkalan," tegasnya.
2. Banjir juga disebabkan oleh tumpukan sampah di sungai

Lebih lanjut, Herman mengungkapkan, tidak hanya disebabkan oleh alih fungsi lahan dan dugaan pelanggaran tata ruang saja. Ia memastikan, banjir yang kerap terjadi di Kabupaten Bandung turut disebabkan banyaknya timbulan sampah di Sungai Cikapundung yang alirannya masuk ke Sungai Citarum.
"Di sekitar Bojongsoang itu ada pertemuan antara Sungai Cikapundung dengan Sungai Citarum. Dari Sungai Cikapundung banyak sampahnya, sementara pintu air ke Citarum terbatas," ucap Herman.
"Jadi air yang masuk dengan air yang tersalurkan ke Citarum itu tidak seimbang, terjadi backwater juga. Jadi banjir itu karena adanya air yang tidak bisa tersalurkan ke Citarum," jelasnya.
3. Pergub penataan tata ruang segera dikeluarkan

Kemudian, banjir kemungkinan disebabkan karena kurangnya jumlah tanggul yang semestinya dibangun. Herman mengatakan, dari 2,1 kilometer kebutuhan tanggul, baru 400 meter yang dibangun.
"Saya lihat ada kurang lebih 2,1 kilometer yang harus ditanggul dan faktanya yang baru dibuatkan tanggul itu ada 400 meter sehingga ada 1,7 kilometer yang harus dibuatkan tanggul. Sehingga yang 1,7 km itu sangat rentan kalau ada backwater itu pasti masuk ke perkampungan," terangnya.
Pemprov Jabar saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan gubernur (Rapergub) tentang pengendalian alih fungsi lahan. Aturan dalam Rapergub menurutnya bakal jadi pedoman untuk mengendalikan alih fungsi lahan di Jawa Barat.
"Seminggu terakhir ini kami menyiapkan Rapergub tentang pengendalian alih fungsi lahan. Mudah-mudahan besok bisa ditandatangani oleh Pak Gubernur dan itu menjadi dasar provinsi bersama kabupaten kota untuk mengendalikan alih fungsi lahan," kata Herman.