Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung menegaskan belum akan memberikan izin tempat hiburan malam atau tempat karaoke beroperasi selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Room tempat karaoke dinilai bisa menjadi tempat penyebaran virus corona (COVID-19).
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, jika izin beroperasi tempat karaoke disetujui, room atau ruangan karaoke untuk pelanggan kemungkinan bisa menjadi tempat penyebaran virus corona.
"Dalam aturan kita, belum diatur (izin karaoke), kita sedang pikirkan. Disana itu, room potensi penyebaran pandemi tinggi itu bahan pertimbangan pemerintah kota," ujar Ema di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2020).