Purwakarta, IDN Times - Anak pedangdut terkenal yang terjerat kasus narkoba ternyata telah mengonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun. Ia ditangkap Kepolisian Resor Purwakarta di usianya yang baru 15 tahun karena diduga mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal.
Hingga saat ini, pelaku berinisial RD masih menjalani pemeriksaan di Markas Polres Purwakarta. Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain menemukan sejumlah fakta dari hasil pemeriksaan sementara.
Menurut pengakuan pelaku, tingkat penyalahgunaan narkobanya terus meningkat seiring berjalannya waktu. “Pada usia 14 tahun, RD mengonsumsi narkotika kelas 1 yakni sabu,” kata Edwar, Rabu (15/3/2023).