Subang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menertibkan para pedagang yang masih bersikeras melakukan aktivitas jual beli di sepanjang Jalan Raya Subang hingga Bandung (mulai dari Tugu Tangkuban Parahu, Kecamatan Ciater) hingga Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Jawa Barat Akhmad Taufiqurrahman mengatakan, langkah penertiban tegas ini dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap kesepakatan yang telah dijalin sebelumnya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Beberapa waktu lalu Pemprov Jabar telah menyalurkan kompensasi kepada para pedagang dengan kesepakatan agar mereka menghentikan aktivitas berjualan di kawasan tersebut untuk sementara waktu. Penghentian aktivitas niaga ini disepakati berlaku hingga tempat berjualan baru yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap digunakan.
"Meskipun telah ada kesepakatan dan kompensasi, masih ditemukan pedagang yang melanggar," ujar Akhmad, Minggu (23/8/2026).
