Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

12 Ribu PKL Bandung Ditata Ulang, Transparansi dan Keadilan Jadi Sorotan Publik

suasana pedagang kaki lima(pinterest.com/finance.detik.com)
suasana pedagang kaki lima(pinterest.com/finance.detik.com)
Intinya sih...
  • Penataan PKL harus tegas tapi manusiawi
  • Perda baru jadi landasan kebijakan penataan lebih terarah
  • Penataan PKL untuk mendorong ekonomi sehat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat upaya penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) agar berjalan lebih tertib, manusiawi, dan berkeadilan. Hal ini ditegaskan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam Rapat Evaluasi Penataan dan Pemberdayaan PKL di Hotel Savoy Homann, Kamis (4/12/2025).

Erwin menekankan, PKL memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat Kota Bandung. Tidak hanya membuka lapangan kerja, PKL juga menyediakan barang dan layanan yang terjangkau serta memberi kontribusi pada dinamika ruang publik kota.

“Kita menyadari PKL punya peran sangat signifikan. Mereka membantu mengurangi pengangguran dan memberi kemudahan bagi masyarakat,” ujar Erwin.

Berdasarkan data aplikasi SiPKL, terdapat 12.091 PKL yang tersebar di seluruh Kota Bandung. Angka ini menggambarkan besarnya kontribusi sektor informal sekaligus tantangan dalam penataannya.

1. Hadapi tantangan ruang kota, penataan harus tegas tapi manusiawi

Gambar WhatsApp 2025-12-04 pukul 16.13.21_f44e9d62.jpg
IDN Times/Humas Bandung

Erwin mengakui bahwa keberadaan PKL kerap menimbulkan beragam persoalan di ruang kota seperti kemacetan, kekumuhan, pelanggaran aturan, hingga pemanfaatan ruang terlarang. Karena itu, penataan PKL tidak bisa dilakukan secara sepihak ataupun represif.

“Pendekatannya harus berimbang, tegas namun manusiawi,” tegasnya.

Menurut Erwin, penataan PKL merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya satu instansi. Ia mengapresiasi kerja tim koordinasi yang terdiri dari pemerintah, pengawas lapangan, hingga Forkopimda yang telah terlibat dalam proses penataan.

2. Perda baru jadi landasan kebijakan penataan lebih terarah

Gambar WhatsApp 2025-12-04 pukul 16.13.20_49ed7ea7.jpg
IDN Times/Humas Bandung

Pemkot Bandung kini memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL sebagai landasan hukum yang lebih jelas. Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah skema zonasi terbaru, dari sistem zona merah–kuning–hijau menjadi penetapan lokasi sesuai dan tidak sesuai peruntukan.

Perubahan ini dianggap lebih realistis dan mudah diterapkan dalam implementasi lapangan. Saat ini, Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk teknis sedang dalam tahap penyusunan.

“Saya berharap perwal ini bisa segera selesai dan menjadi pedoman yang solid,” ucap Erwin.

Selain itu, Pemkot Bandung juga telah menyusun master plan penataan dan pemberdayaan PKL melalui Bapperida, sebagai panduan bersama dari hulu hingga hilir.

3. Penataan PKL untuk mendorong ekonomi sehat

Suasana pedagang kaki lima di Blok M Squar(mediajambinews.com/menikmati-kuliner-nusantara-di-blok-m-square)
Suasana pedagang kaki lima di Blok M Squar(mediajambinews.com/menikmati-kuliner-nusantara-di-blok-m-square)

Erwin menegaskan bahwa upaya penataan bukanlah tindakan untuk menekan atau menghilangkan mata pencaharian para pelaku usaha kecil. Justru sebaliknya, pemerintah ingin menghadirkan ruang kota yang tertib dan aman bagi semua, sekaligus memperkuat perlindungan usaha PKL.

“Penataan PKL untuk membangun kota yang lebih baik, bukan untuk menghilangkan penghidupan. Kami ingin PKL bisa tumbuh menjadi lebih profesional dan berkelanjutan,” jelasnya.

Pada akhirnya, Pemkot Bandung berharap seluruh pihak dapat menjaga kolaborasi demi menciptakan penataan PKL yang berkeadilan, ramah, dan berorientasi pada masa depan ekonomi kota yang lebih maju.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Dukung Petani Lokal, PepsiCo Mulai Tanam Kentang Industri di Jabar

05 Des 2025, 08:25 WIBNews