Satnarkoba Polres Cirebon Bekuk 13 Pengedar Narkoba Dalam Sebulan

Cirebon, IDN Times - Perang terhadap narkoba dibuktikan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota, Jawa Barat. Dalam kurun waktu satu bulan, Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil membekung 13 pengedar obat-obatan terlarang di wilayah hukum Cirebon.
Dari 13 tersangka pengedar itu, satu diantaranya merupakan jaringan pengedar di Lapas Cipinang, Jakarta.
1. Dalam sebulan 13 pengedar dibekuk

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, penegakan hukum khususnya pernyataan perang terhadap narkoba di wilayah hukum Cirebon terus dilakukan Polres Cirebon Kota. Kali ini, terdapat 13 pengedar dengan status tersangka berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti narkoba.
"Dalam kurun waktu sebulan, petugas menggulung 13 tersangka pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang," kata AKBP Roland di Mapolres Cirebon Kota, Selasa(5/3).
2. Sabu, tembakau gorila dan ribuan obat keras berhasil disita

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba. Tidak hanya narkoba jenis sabu, petugas juga berhasil mengamankan ribuan obat keras, serta tembakau gorila.
"Berdasarkan catatan barang bukti, narkoba jenis sabu ditemukan sebanyak 2 gram, satu paket tembakau gorila, dan ribuan obat-obatan keras ini ditemukan dari tangan para pelaku," ujar dia.
3. Hasil kerja keras petugas dan laporan masyarakat

Ia menyebutkan, keberhasilan menangkap 13 pengedar narkoba dan satu diantarany merupakan jaringan Lapas Cipinang, Jakarta itu berkat kerja keras petugas Satnarkoba Polres Cirebon Kota. Selain itu, laporan masyarakat mengenai kecurigaan perdagangan narkoba juga sangat membantu kepolisian untuk membekuk pelaku.
"Pada umumnya para pelaku ini melakukan aksinya dengan modus salam tempel dan melalui media sosial. Tapi, satu pengedar jaringan Lapas Cipinang diketahui setelah tersangka memesan narkoba melalui komunikasi dan menjemput barang di satu tempat di Cirebon," ungkap dia.
4. Terus lakukan pendalaman untuk cari bandar besar

AKBP Roland Ronaldy menyebutkan, tertangkapnya 13 pengedar narkoba di wilayah hukum Cirebon Kota ini akan terus didalami penyidik untuk dikembangkan ke jaringan lainnya.
Tidak menutup kemungkinan, dari 13 tersangka yang sudah diamankan petugas akan membongkar jaringan pengedar narkoba lainnya atau bandar yang lebih besar. "Kami masih lakukan penyelidikan dan pengembangan dari 13 tersangka ini. Semoga diketahui jaringan pengedar lebih besar atau bandarnya," kata dia.
Saat ini, 13 tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 117 tentang Narkotika.