Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun tiga bulan kepada Sarjan, terdakwa perkara ijon proyek Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang, dan ayahnya HM Kunang, Senin (18/5/2026).
Majelis hakim menilai, Sarjan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap Ade Kusawara Kunang dan HM Kunang melalui proyek ijon yang telah dilakukan selama 2024-2025.
"Menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar Hakim Ketua Saputra dalam persidangan.
