Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sanksi Dicabut, EIGER Nature Klaim Pulihkan 73 Hektare Lahan Puncak
EIGER Nature di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. (Dok.Istimewa)
  • Pemerintah mencabut sanksi administratif lingkungan proyek EIGER Nature melalui Keputusan Menteri Nomor 2889 Tahun 2025, setelah perusahaan menjalankan arahan pemulihan kawasan.
  • EIGER mengklaim memulihkan 73,23 hektare lahan kritis di Puncak dengan menanam lebih dari 120 ribu pohon serta sekitar 8 juta semak dan tanaman penutup tanah.
  • Perusahaan menyatakan pembangunan fisik di TNGGP dibatasi dengan KDB 0,15 persen, sementara area PTPN mencatat 3,64 persen, sebagai bagian pengembangan ekowisata.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
EIGER Nature bilang sudah membuat 73 hektare tanah di Puncak jadi hijau lagi. Mereka menanam banyak pohon, semak, dan tanaman kecil. Pemerintah lalu mencabut sanksi lingkungan pada proyek itu. EIGER Nature mau segera dibuka untuk orang-orang sebagai tempat wisata alam, belajar, dan membantu warga sekitar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pencabutan sanksi administratif setelah proses pemulihan memberi ruang bagi EIGER Nature untuk menampilkan arah pengelolaan yang lebih selaras dengan lingkungan. Klaim penghijauan lahan kritis, pendataan keanekaragaman hayati, serta pembangunan fisik yang terbatas menunjukkan upaya menyeimbangkan kegiatan ekowisata dengan fungsi ekologis dan perhatian terhadap masyarakat sekitar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bogor, IDN Times – EIGER Nature melanjutkan transformasi dari EIGER Adventure Land menjelang pembukaannya untuk publik. Namun, di balik perubahan nama tersebut, terdapat fakta yang lebih besar: pemerintah telah mencabut sanksi administratif lingkungan terhadap proyek tersebut setelah perusahaan menjalankan berbagai arahan pemulihan kawasan.

Pencabutan sanksi dituangkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2889 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 November 2025. Keputusan ini menjadi penanda berakhirnya proses panjang penataan kawasan yang sebelumnya sempat menjadi sorotan karena isu lingkungan di kawasan Puncak Bogor.

EIGER menyebut selama proses tersebut perusahaan melakukan berbagai langkah pemulihan, mulai dari rehabilitasi lahan kritis hingga penguatan pengelolaan lingkungan. Menjelang dibuka untuk publik, perusahaan kini menegaskan posisinya sebagai destinasi ekowisata yang menggabungkan konservasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat.

1. EIGER klaim pulihkan 73 hektare lahan kritis di kawasan Puncak

EIGER Nature di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. (Dok.Istimewa)

Salah satu poin yang menjadi dasar transformasi EIGER Nature adalah upaya pemulihan lahan kritis di area PTPN I Regional 2 seluas 73,23 hektare.

Perusahaan menyebut telah menanam lebih dari 120 ribu pohon dan sekitar 8 juta semak serta tanaman penutup tanah untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan. Selain itu, dilakukan pula pendataan keanekaragaman hayati pada zona pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) seluas 253,66 hektare.

Dalam rilisnya, EIGER menyatakan lebih dari 90 persen area yang dikelola kini kembali hijau dan ditumbuhi vegetasi.

2. Pencabutan sanksi mempertimbangkan aspek lingkungan dan ekonomi warga

Kawasan puncak eco edu wisata Puncak Patra di Desa Sarimulyo, Kemusu, Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)

Menurut EIGER, pencabutan sanksi lingkungan tidak hanya mempertimbangkan pelaksanaan arahan pemerintah terkait pemulihan kawasan, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat sekitar.

Perusahaan menjelaskan sebelum proyek berjalan, lahan milik PTPN tersebut merupakan lahan kritis yang sebagian digarap secara ilegal. Pemerintah kemudian mempertimbangkan komitmen perusahaan dalam menjalankan pemulihan lingkungan melalui pendekatan ekowisata.

Proses pencabutan sanksi juga diikuti penerbitan SK Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang menjadi bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

3. EIGER soroti minimnya pembangunan fisik di kawasan konservasi

Bunga edelweis di kawasan puncak welirang (commons.wikimedia.org/Chafidwahyu)

Untuk menjawab isu terkait pemanfaatan kawasan konservasi, EIGER menegaskan pembangunan fisik di area TNGGP dilakukan sangat terbatas.

Perusahaan mencatat Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di dalam kawasan TNGGP hanya mencapai 0,15 persen. Angka tersebut jauh di bawah batas maksimal 10 persen yang diperbolehkan bagi pemegang izin IUPSWA.

Sementara di area PTPN seluas 73,23 hektare yang dimanfaatkan untuk kegiatan ekowisata, KDB tercatat sebesar 3,64 persen. EIGER menyebut pendekatan ini dilakukan untuk memastikan pengembangan kawasan tetap berada dalam batas daya dukung lingkungan.

“EIGER Nature merupakan bagian dari perjalanan panjang EIGER untuk terus belajar dari alam, budaya, dan manusia. Perubahan ini bukan sekadar tentang nama, tetapi tentang komitmen kami untuk membangun ekowisata yang dapat menjadi berkat bagi pengunjung, alam, budaya, dan masyarakat,” kata Direktur Utama EIGER Nature, Imanuel Wirajaya.

Editorial Team

Related Article