Bandung, IDN Times - Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar yang tentang perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dibenarkan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja. Ia mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB itu dikeluarkan berdasarkan hasil evaluasi dan dikonsultasikan dengan sejumlah ahli, baik epidemiolog dan ekonom.
"Ya, betul. Kepgub Nomor : 443/Kep.287-Hukham/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional. (Perpanjangan PSBB di) Kawasan Bodebek dari 30 Mei-4 Juni 2020, sementara di luar Bodebek perpanjangan berlaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020," ujar Setiawan, dalam keterangan resminya, Kamis (28/5) malam.