Bandung, IDN Times - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar meminta Bawaslu menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil.
Adapun Ridwan Kamil diduga melakukan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 dalam kegiatan kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya, baru-baru ini.
Ridwan Kamil juga membantah kehadiranya dalam acara tersebut merupakan sebuah pelanggaran. Sebab, menurutnya, BPD bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), sehingga kehadirannya tidak bisa dikatakan melanggar aturan pemilu.
"Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN, tidak digaji rutin negara. Seperti kades atau staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud (pelanggaran)," ujar Emil melalui keterangan resminya, Kamis (18/1/2024).
