Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ridwan Kamil Berpeluang Diperiksa untuk Kasus Dugaan Korupsi PT ENM

(Istimewa)

Bandung, IDN Times - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berpeluang diperiksa Kejari Kota Bandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh PT. Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak perusahaan BUMD Provinsi Jabar, PT Migas Utama Jabar (MUJ).

Adapun dalam kasus ini, Kejari Kota Bandung telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan direktur utama PT MUJ, Begin Troys (BT), Senin (14/4/2025) malam, dan telah menyita sertifikat rumah mewah di Kota Baru Parahyangan, juga sertifikat tanah di Kabupaten Bandung Barat.

1. Kejari sudah periksa beberapa saksi

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selalu itu, Kejari Kota Bandung juga menyita uang pecahan mata uang asing sekaligus kartu ATM di Bank Mandiri Gold Debit, serta kartu ATM Bank BCA Dollar dari kediaman Begin Troys. Adapun Begin sebelumnya sempat menjabat sebagai Ketua Bidang Manajemen Paslon Tim Kampanye Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI Jakarta, 2024.

Tidak hanya menggeledah, Kejari Kota Bandung juga memastikan sudah memeriksa beberapa pihak terkait termasuk pejabat dari Pemprov Jawa Barat.

"Kami sudah memintai keterangan dari Pemprov Jabar yang mana merupakan pejabat terkait dan fungsinya adalah terkait dengan BUMD. Kami bekerja dengan alat bukti yang ada dan fakta hukum yang ada, Insya Allah kami akan bekerja secara optimal," kata Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo usai penggeledahan.

2. Ridwan Kamil berpeluang dipanggil

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Saat disinggung nama Ridwan Kamil yang berpeluang diperiksa untuk dimintai keterangan mengenai hal ini, Irfan menjawab, proses pemeriksaan masih berjalan secara dinamis, karena masih dilakukan pendalaman. Sampai saat ini sendiri masih belum ada tersangka dalam kasus itu.

"Pemeriksaan sangat dinamis, yang pasti kami sudah memintai keterangan pihak Pemprov Jabar," katanya.

3. Korupsi karena pengadaan barang/jasa ilegal

(Istimewa)

Sebelumnya, Irfan menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari Pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen oleh PT. MUJ yang selanjutnya terhadap pengelolaan dana PI tersebut dipergunakan untuk mendanai anak perusahaannya PT. ENM.

"Kemudian dengan menggunakan modal tersebut PT. ENM melakukan kerja sama subkontrak dengan PT. SDI dalam Penyediaan barang/jasa yang ternyata dilakukan secara ilegal karena tidak mendapat persetujuan dari perusahaan Induk pemberi kerja," katanya.

Selain itu, diketahui kurangnya kualitas perencanaan dan pengendalian usaha perseroan yang menyebabkan gagal pembayaran oleh PT. SDI, sehingga menyebabkan kerugian oleh PT. ENM selaku anak perusahaan dari perusahaan BUMD Jabar itu sebesar Rp86,2 miliar.

"Selanjutnya terhadap hasil penggeledahan dan penyitaan ini, tim penyidik Kejari Kota Bandung akan melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang didapatkan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us