Remaja Pasang CCTV di Toilet SMAN Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka

- Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan remaja SADP (18) sebagai tersangka kasus pornografi karena menyembunyikan kamera di toilet perempuan.
- Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk KTP SADP, ponsel, kamera, baterai, dan video rekaman.
- Kepolisian menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang mengeksploitasi privasi terlebih terhadap anak-anak.
Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan seorang remaja berinisial SADP (18), warga Kota Bandung, sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama yang mendapati adanya kamera tersembunyi di toilet perempuan saat acara perayaan kelulusan siswa kelas XII di Villa Kamandaka, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada 20 Mei 2025.
"Kamera tersebut ditemukan tersimpan dalam kantong plastik hitam yang diletakkan di atas rak kamar mandi. Salah satu korban merasa curiga dan bersama peserta lain memeriksa galeri ponsel milik SADP yang menunjukkan adanya video aktivitas para korban di kamar mandi," kata Hendra, Kamis (29/5/2025) malam.
1. Polisi temukan video dalam ponsel yang disita

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu KTP SADP, satu unit ponsel Samsung M 15 warna biru tua, dua unit kamera, lima baterai untuk kamera, dua unit ponsel, serta video rekaman.
"Motif tersangka merekam adalah untuk konsumsi pribadi akibat dari dorongan seks," kata dia.
2. Proses hukum akan transparan

Hendra mengatakan, Kepolisian menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang mengeksploitasi privasi, terlebih terhadap anak-anak. "Kami mengimbau masyarakat, khususnya orangtua dan institusi pendidikan, agar meningkatkan pengawasan dan edukasi digital kepada anak-anak.” katanya.
"Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan bagi para korban serta pencegahan kejadian serupa di masa mendatang," imbuh Hendra.
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
3. Pelaku baru lulus sekolah

Sementara Kepala Sekolah SMAN 12 Bandung Enok Nurjanah mengatakan, kejadian berawal dari alumni yang menemukan indikasi kamera tersembunyi di toilet ketika acara keakraban di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Alumni kemudian melapor ke polisi melalui layanan call center. Pemeriksaan berlanjut di sekolah, dan ditemukan kembali CCTV yang terpasang di area toilet wanita.
“Setelah dilaporkan kami dapatkan info itu dari kepolisian dan akhirnya dilakukan pelaporan,” kata Enok dalam konferensi pers di SMAN 12 Bandung, Rabu (28/5/2025).