Bandung, IDN Times - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat memastikan tidak akan mengubah dukungan calon kepala daerah setelah keluarnya aturan terbaru Mahakam Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mencalonkan kepala daerah.
Selain tidak akan mengubah keputusan dukungan Paslon di Pilkada Jabar, Plt Ketua DPW PPP Jabar, Pepep Saepul Hidayat mengatakan, keputusan itu menguntungkan karena bisa mencalonkan langsung Paslon tanpa kursi legislatif.
"Jadi begini kalau kami ini kan sudah proses akhir untuk pengusungan artinya itu tidak akan banyak mengubah eskalasi, tapi mungkin bagi PPP hari ini yang belum mendapatkan kursi itu jadi membuka ruang untuk berpartisipasi menjadi pengusung (Paslon Pilkada)," ujar Pepep saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).
