Cimahi, IDN Times - Pasangan Bakal Calon Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi, Asep Nandang - Caca Nardiman dari jalur independen kembali memiliki peluang bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu lantaran adanya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi yang mengabulkan permohonan pasangan tersebut.
Sebelumnya, pasangan tersebut mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi yang menyatakan Asep Nandang - Caca Nardiman ke Bawaslu usai dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena karena tidak menguggah syarat ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) minimal 35.422 dukungan atau 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
Setelah melalui proses mediasi dengan mempertemukan pihak pemohon dan termohon, proses akhirnya berlanjut dengan ajudikasi melalui proses persidangan oleh Bawaslu Kota Cimahi. Hingga akhirnya permohonan pasangan jalur perseorangan itu dikabulkan Bawaslu Kota Cimahi.
"Betul Bawaslu Kota Cimahi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy saat dihubungi, Senin (10/6/2024).
