Karawang, IDN Times - Seorang perempuan di Kabupaten Karawang melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor bersama mantan suaminya. Kejahatan mereka menggunakan modus meminjam sepeda motor milik korban namun tidak dikembalikan lagi.
Kasus itu diungkapkan Kepala Polisi Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono. “Pelaku berinisial KW (31 tahun) dan DW (30) pasangan suami istri yang sudah bercerai,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (11/5/2023).
Polisi pun menunjukkan tampang kedua pelaku dan barang bukti kejahatannya dalam Konferensi Pers di Markas Polres Karawang kemarin. Pengungkapan dan perkembangan penyelidikan kasus itu pun disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang.