Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pungli di Al Jabbar Saat Libur Panjang, Empat Jukir Liar Diamankan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Empat orang juru parkir liar melakukan aksi pungutan liar (pungli) di Kawasan Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, saat momentum libur panjang Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek 2025.

Akibatnya, para pelaku harus berurusan dengan petugas dari Dinas Perhubungan Kota Bandung dan langsung diamankan oleh Saber Pungli Jabar karena telah terbukti melakukan getok parkir dengan tarif yang tak wajar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, dalam menjalankan aksinya para pelaku itu menyasar para pengunjung yang parkir di luar kawasan Masjid Al Jabbar saat momentum libur panjang.

"Mereka melakukan pungli getok parkir Rp10 ribu di samping Masjid Al Jabbar. Total ada empat orang jukir liar yang kami tindak dan langsung diamankan Saber Pungli Jabar," ujarnya, Selasa (28/1/2025).

1. Tarif parkir sudah ada ketentuannya

Ilustrasi parkir mobil (freepik.com/fabrikasimf)

Tarif parkir di Kota Bandung sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021, di mana untuk kendaraan roda empat dipatok sebesar Rp5.000 per jam dan roda dua hanya Rp3.000 per jam.

Selain tarifnya tidak sesuai dengan Perwal, para pelaku getok parkir tersebut menggunakan karcis yang tidak semestinya digunakan untuk memungut parkir di kawasan Masjid Al Jabbar.

"Karcis yang digunakan itu untuk dipakai di Stadion GBLA tapi dimanfaatkan di Al Jabbar. Bahkan, karcis itu seharusnya dipakai untuk bulan Agustus tapi baru dimanfaatkan lagi kemarin," kata Asep.

2. Amankan barang bukti

ilustrasi uang rupiah (pixabay.com/IqbalStock)

Atas hal tersebut, keempat pelaku ini memang terbukti melakukan aksi getok parkir hingga akhirnya mereka pun diamankan, kemudian barang bukti seperti karcis dan sejumlah uang hasil pungli kepada pengunjung langsung disita.

"Jadi empat orang pelaku itu satu di antaranya yang memungut parkir dan tiga orang pengelola. Mereka sudah ditindak, karcisnya diambil, dan uangnya Rp155 ribu juga sudah diamankan," ucapnya.

Dengan adanya kejadian pungli tersebut, pemerintah akan memperketat pengawasan di kawasan Masjid Al Jabbar dengan cara menempatkan sejumlah petugas agar aksi seperti itu tidak kembali terulang saat libur panjang ini.

3. Antisipasi adanya parkir liar di titik lain

Juru Parkir

Dishub akan meningkatkan pengawasan dengan menerjunkan personel di berbagai titik guna mengantisipasi adanya praktik parkir liar di Kota Bandung.

Dia mengatakan telah menginstrusikan personelnya untuk memberikan penyuluhan tentang aturan tarif parkir kepada juru parkir resmi Dishub Kota Bandung.

"Kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan menolerir tindakan praktik parkir liar yang dilakukan oleh juru parkir resmi dari Dishub Kota Bandung,” ujar Asep.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Debbie sutrisno
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us