Bandung, IDN Times - Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama Polres Sumedang berhasil mengungkap praktik galian tambang pasir ilegal di lahan pemakaman umum di Blok Liunggunung, Desa Legok Kaler, Kabupaten Sumedang, Kamis (24/8/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan petugas menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penambangan di area tempat pemakaman umum. Mereka keberatan sebab terdapat jenazah keluarga yang dimakamkan di pemakaman tersebut.
Ia menuturkan, penyidik langsung terjun ke lokasi penambangan melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang berinisial HH dan U yang melakukan penambangan berhasil diamankan dan aktivitas penambangan dihentikan.
"Kedua tersangka melakukan galian tambang sejak Juli tahun 2023 menggunakan alat berat excavator," ujar dia di Mapolres Sumedang, Senin (4/9/2023) didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Andry Agustiano, Senin (4/9/2023).