Bandung, IDN Times - PT Pindo Deli I dinyatakan terbukti telah melakukan pencemaran Sungai Citarum di Teluk Jambe, Kabupaten Karawang yang mendadak berubah warna menjadi biru. Perusahaan kertas bagian dari Sinar Mas Group itu pun didenda Rp3,5 miliar.
Adapun pemberian sanksi ini dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi dan menganalisa terhadap kasus pencemaran ini. Hasilnya PT Pindo Deli I dinyatakan telah melanggar sejumlah peraturan lingkungan.
"Memang sudah terbukti begitu ya bahwa PT Pindo Deli I ini melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan lingkungannya. Ini juga khususnya di dalam pengelolaan limbahnya. Merujuk dari ketentuan peraturan PP 22/2021 dan sekarang ini kan juga sudah diterbitkan Permen LHK 14/2024," ujar Kepala DLH Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).