Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) setujui peraturan daerah (Perda) perubahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Hulu Jabar (Perseroda) menjadi PT Migas Utama Jabar (Perseroda).
Dengan sudah disahkan oleh DPRD Jabar, PT MUJ secara resmi menjadi Induk (Holding) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar. Adapun perubahan itu disahkan dalam sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jabar, Oleh Soleh.
Oleh mengatakan, perubahan Perda ini disetujui karena kecepatan pertumbuhan kinerja MUJ yang semakin membaik. Dia juga optimistis perubahan aturan ini akan berdampak baik pada pendapatan energi dan sumber daya mineral.
"Saat ini MUJ menjadi BUMD dengan
penyumbang PAD nomor dua terbesar di Jabar. Semoga kedepan menjadi penyumbang PAD nomor satu," ujar Oleh usai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (4/7/2022).