Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PT KAI Daop 2 Bandung Tutup 36 Titik Perlintasan Liar

(Humas Daop 2 Bandung)

Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Daerah Opeasi 2 Bandung menutup sebanyak 36 titik perlintasan liar yang ada di wilayahnya sepanjang Januari-Desember 2024. Perlintasan liar ini juga ditutup agar meminimalisir terjadinya peristiwa kecelakaan.

Jumlah tersebut antara lain enam titik di Kabupaten Garut; delapan titik di Kabupaten Cianjur; dua titik di Kabupaten Ciamis; empat titik di Kabupaten Bandung; tiga titik di Kabupaten Purwakarta; dua titik Kota Tasikmalaya; tiga titik kabupaten Tasikmalaya; dua titik Kota Bandung; dan enam titik Kabupaten Sukabumi.

1. Banyak kecelakaan terjadi sepanjang 2024

(Humas Daop 2 Bandung)

Dalam melakukan penutupan perlintasan liar ini, PT KAI Daop 2 bandung bekerja sama dengan beberapa pihak terkait. Mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, pemerintah daerah, dan dengan beberapa pihak lainnya.

Executive Vice Presiden KAI Daop 2 Bandung, Dicky Eka Priandana mengatakan penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

"Sepanjang Januari-Desember 2024, tercatat ada sebanyak 22 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dengan jumlah korban sembilan meninggal dunia, tiga luka ringan dan empat luka berat," kata Dicky melalui keterangan resmi.

2. Masyarakat diminta tidak membuat jalur ilegal

Penumpang KA di Stasiun Solo Balapan. (Dok/Daop 6 Yogyakarta)

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.

Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut, KAI mengimbau untuk memanfaatkan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan.

Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

"PT KAI Daop 2 Bandung mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," ujar Dicky.

3. Keselamatan masyarakat tetap diutamakan

Penumpang KA di Stasiun Solo Balapan. (Dok/Daop 6 Yogyakarta)

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 424 titik, dengan rincian 363 titik perlintasan sebidang dan 61 titik perlintasan tidak sebidang.

Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 198 titik tidak dijaga dan 136 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 38 titik fly over dan 23 titik under pass.

"PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA," kata dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us