Bandung, IDN Times - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak membuat koalisi partai politik di banyak daerah mengalami perubahan signifikan. Hal ini membuat partai politik tidak harus melakukan kolisi gemuk untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah.
Di Kota Bandung misalnya, dari sejumlah koalisi yang awalnya dibentuk mengalami perubahan cukup signifikan. Alhasil, jelang pendaftaran di KPU Kota Bandung diprediksi ada empat pasangan calon yang mendapatkan rekemondasi untuk maju dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota.