Praperadilan Pegi Dikabulkan, Mantan Terpidana Vina-Eki Ajukan PK

Cirebon, IDN Times- Pihak mantan terpidana kasus kematian Vina-Eki, Saka Tatal memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan, menjadi salah satu modal pihak Saka untuk mengajukan PK itu.
Berkas pengajuan PK sendiri sudah disampaikan Saka ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).
"Iya, jadi modal utama untuk mengaku PK. Biasanya proses (sampai ke sidang) itu 2 bulan," kata pengacara Saka Titin Prialianti usai menyerahkan berkas pengajuan PK di PN.
1. Minta dukungan masyarakat, kuasa hukum Saka optimistis hadapi PK
Berkas PK sendiri dikirimkan kuasa hukum pada Senin ini. Beberapa pengacara kondang, seperti Farhat Abbas pun datang ke PN untuk menyerahkan berkas PK.
"PK kami diterima pengadilan. Kemudian tinggal menunggu berkas diperiksa ketua pengadilan, untuk selanjutnya nunggu jadwal sidang untuk penyerahan novum dan saksi-saksi. Mohon doa, bismillah. Kami bukan berperang, tapi berjuang," kata Farhat.
Kuasa hukum Saka optimistis PK yang diajukan akan mendapat hasil positif. Putusan praperadilan, menjadi modal besar kubu Saka untuk menghadapi PK tersebut.
"Kami yakin, insyaallah PK kami diterima. Karena dengan novum-novum yang kami kumpulkan selama ini, berjuang bersama-sama, satu persatu kumpulkan, bukti-bukti yang selama ini disimpan, dikeluarkan oleh Bu Titin, untuk PK. Termasuk nanti kami akan jadikan bukti adanya keputusan dibebaskannya Pegi," jelas kuasa hukum lainnya, Krisna Murti.