Cirebon, IDN Times- Pihak mantan terpidana kasus kematian Vina-Eki, Saka Tatal memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan, menjadi salah satu modal pihak Saka untuk mengajukan PK itu.
Berkas pengajuan PK sendiri sudah disampaikan Saka ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).
"Iya, jadi modal utama untuk mengaku PK. Biasanya proses (sampai ke sidang) itu 2 bulan," kata pengacara Saka Titin Prialianti usai menyerahkan berkas pengajuan PK di PN.