Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Praperadilan Kedua Eks Pengurus Gereja Bandung Kembali Ditolak Hakim
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • PN Bandung kembali menolak praperadilan kedua Bambang Soeharto pada 26 Agustus 2026, yang menggugat keabsahan penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
  • Bambang meminta surat perintah penyidikan serta penetapan tersangka dibatalkan, sekaligus pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya; seluruh permohonan tidak dikabulkan.
  • Status tersangka Bambang terkait laporan John Binsar Tua Simalango atas dugaan pencemaran kehormatan atau fitnah tetap berlaku, sehingga perkara pidananya terus berjalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB

Peristiwa yang dilaporkan JB terhadap Bambang Soeharto terjadi di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kota Bandung.

6 Oktober 2025

Laporan polisi JB terkait dugaan pencemaran kehormatan atau fitnah terdaftar.

4 Maret 2026

Surat perintah penyidikan diterbitkan dan Bambang Soeharto ditetapkan sebagai tersangka.

30 Juli 2026

Perkara praperadilan kedua Bambang Soeharto terdaftar di PN Bandung.

7 Agustus 2026

Sidang perdana praperadilan digelar dengan agenda pembacaan permohonan.

14, 18, 19, 20, 21 dan 26 Agustus 2026

Sidang lanjutan berlangsung dengan agenda panggilan dan jawaban termohon, pembuktian, saksi, kesimpulan, serta putusan.

Rabu (26/8/2026)

Majelis hakim PN Bandung menolak permohonan praperadilan kedua Bambang Soeharto.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menolak permohonan praperadilan kedua Bambang Soeharto terkait keabsahan penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pencemaran kehormatan atau fitnah.
  • Who?
    Bambang Soeharto sebagai pemohon dan tersangka; kepolisian sebagai termohon; John Binsar Tua Simalango sebagai pelapor; serta Hakim Tunggal Dodong Iman Rusdani yang memimpin persidangan.
  • Where?
    Putusan dijatuhkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kebon Pisang, Sumur Bandung, Kota Bandung.
  • When?
    Putusan perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Bdg dijatuhkan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Permohonan didaftarkan pada 30 Juli 2026, sedangkan BS ditetapkan tersangka pada 4 Maret 2026.
  • Why?
    BS mengajukan praperadilan untuk meminta surat perintah penyidikan dan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
  • How?
    Majelis hakim menolak permohonan setelah rangkaian sidang pembacaan permohonan, jawaban dan bukti termohon, saksi pemohon, kesimpulan para pihak, serta putusan. Status tersangka BS tetap berjalan dalam proses hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Hakim di Bandung menolak lagi permintaan Bambang Soeharto. Bambang dulu pengurus gereja. Ia ingin statusnya sebagai tersangka dibatalkan. Ia jadi tersangka karena laporan John tentang dugaan fitnah atau mencemarkan nama baik. Tapi hakim tidak setuju. Sekarang perkara Bambang tetap berjalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Putusan ini mencerminkan proses hukum yang tetap berjalan melalui mekanisme peradilan yang terstruktur. Pemohon telah memperoleh kesempatan mengajukan praperadilan, menghadirkan saksi, dan menyampaikan kesimpulan, sementara pengadilan memeriksa permohonan tersebut dalam beberapa agenda sidang sebelum menetapkan putusan. Kelanjutan perkara pada jalur hukum yang berlaku menjaga ruang pemeriksaan pokok perkara tetap terbuka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Permohonan praperadilan tersangka dugaan pencemaran kehormatan dan atau fitnah oleh mantan pengurus gereja di Kota Bandung, Bambang Soeharto (BS) kembali ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Bdg tersebut diputus dengan hasil permohonan Bambang Soeharto ditolak, Rabu (26/8/2026). Persidangan perkara ini dipimpin Hakim Tunggal Dodong Iman Rusdani.

BS harus menerima putusan hakim setelah sebelumnya menempuh jalur praperadilan dengan permohonan serupa. Dalam perkara kedua ini, BS kembali mempersoalkan keabsahan proses penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka atas laporan John Binsar Tua Simalango (JB).

1. BS sebelumnya sudah mengajukan permohonan praperadilan

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

SIPP PN Bandung mencatat perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Bdg didaftarkan pada 30 Juli 2026 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. BS Soeharto tercatat sebagai pemohon, sedangkan pihak kepolisian menjadi termohon.

Sidang perdana digelar 7 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, dilanjutkan dengan sidang berikutnya mulai dari 14, 18, 19, 20, 21 dan 26 Agustus 2026 dengan agenda penggil termohon, jawaban termohon, bukti dari termohon, saksi dari pemohon, kesimpulan pemohon dan termohon serta putusan hakim.

Dalam permohonannya, BS meminta pengadilan menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1170.a/X/Res.1.14/2026/Reskrim tertanggal 4 Maret 2026.

Surat tersebut diterbitkan atas Laporan Polisi Nomor LP/X/1467/X/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Oktober 2025 atas nama pelapor JB.

2. BS memohon haknya kembali dipulihkan

Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla)

BS juga meminta Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/232/III/Res.1.14/2026 Reskrim tertanggal 4 Maret 2026 dinyatakan batal demi hukum dan tidak sah.

Penetapan tersangka itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran kehormatan dan atau fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain meminta penetapan tersangka dibatalkan, BS juga memohon agar hak-haknya dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula. Namun, berdasarkan putusan dalam praperadilan kedua tersebut, permohonan BS kembali tidak dikabulkan.

3. Hakim menolak permohonan praperadilan BS

ilustrasi palu hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

Kuasa hukum BS, Sutan M. Simanjuntak, hingga malam ini masih belum memberikan tanggapannya terkait dengan putusan hakim PN Bandung yang kembali menolak permohonan praperadilan kliennya.

Namun, sebelumnya, Sutan pernah menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan putusan pertama dan menyebut pencantuman sejumlah lembaga dalam permohonan sebelumnya sebagai bagian dari strategi hukum.

"Ini bukan pokok perkara, ini strategi lawyer. Memang sudah jadi target dari awal supaya terdengar dulu ke pusat," katanya.

Perkara yang menjerat BS bermula dari laporan JB dengan nomor LP/B/1467/X/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat yang terdaftar pada 6 Oktober 2025.

Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui surat tertanggal 4 Maret 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan putusan praperadilan kedua ini, upaya BS untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan kembali tidak membuahkan hasil. Perkara pidana yang menjadi pokok persoalan pun tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.

Curated For You

Editorial Team

Related Article