Bandung, IDN Times - Permohonan praperadilan tersangka dugaan pencemaran kehormatan dan atau fitnah oleh mantan pengurus gereja di Kota Bandung, Bambang Soeharto (BS) kembali ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Bdg tersebut diputus dengan hasil permohonan Bambang Soeharto ditolak, Rabu (26/8/2026). Persidangan perkara ini dipimpin Hakim Tunggal Dodong Iman Rusdani.
BS harus menerima putusan hakim setelah sebelumnya menempuh jalur praperadilan dengan permohonan serupa. Dalam perkara kedua ini, BS kembali mempersoalkan keabsahan proses penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka atas laporan John Binsar Tua Simalango (JB).
