Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Dengan dimikian, hakim juga meminta penyidik dalam hal ini Polda Jabar, untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman, dalam putusannya.
Menurut hakim, tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Maka, hakim memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula.
Terkait dengan putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," ungkap Nurhadi, usai pembacaan putusan.
Sementara itu, ibu Pegi Setiawan, Kartini, berterima kasih kepada hakim atas putusan yang diberikan. Dia juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak baik pengacara dan masyarakat yang sudah memberikan dukungan.
"Hari ini doa kami dikabulkan, terbukti anak saya tidak bersalah," kata Kartini.
Sementara itu, salah satu pengacara Pegi, Asep Muhidin menyebut dengna hasil ini dia akan segera menjemput Pegi Setiawan di Polda Jabar. Sebab, putusan ini menyebut bahwa Pegi tidak bersalah dan harus segera dikeluarkam dari tahanan.
"Secara hukum ketika sudah ditetapkan dan diputuskan, serta dibacakan sudah berlaku sejak dibacakan," kata Asep.
