Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polrestabes Bandung Tangkap Pengedar Ratusan Butir Obat Terlarang
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Satnarkoba Polrestabes Bandung menangkap empat terduga pelaku peredaran obat tertentu tanpa izin setelah menerima laporan dan menyelidiki aktivitas mereka di Cikutra.
  • Penggerebekan pada 1 September 2026 menyita 58 butir Tramadol, 395 butir Trihexyphenidyl, serta Rp730 ribu yang diduga hasil penjualan.
  • Polisi mengidentifikasi MFN sebagai terduga penjual, sementara empat pelaku dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan asal pasokan serta jaringan peredaran di Bandung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (1/9/2026)

Petugas bergerak ke Jalan Suka Rajin I, Cikutra, pada sore hari untuk menggerebek dugaan peredaran obat terlarang. Empat terduga pelaku diamankan bersama 58 butir Tramadol, 395 butir Trihexyphenidyl, dan uang tunai Rp730.000.

Kamis (10/9/2026)

AKBP Agah Sonjaya menyatakan MFN, salah satu dari empat orang yang diamankan, diduga berperan sebagai penjual obat terlarang.

Saat ini

Keempat terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Polisi masih mendalami asal pasokan obat dan jaringan peredarannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Satnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap dugaan peredaran obat-obatan tertentu tanpa izin dan menyita 58 butir Tramadol, 395 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai Rp730.000.
  • Who?
    Empat terduga pelaku diamankan; MFN diduga berperan sebagai penjual. Penanganan dilakukan Satnarkoba Polrestabes Bandung di bawah keterangan Kasat Narkoba AKBP Agah Sonjaya.
  • Where?
    Penggerebekan dilakukan di Jalan Suka Rajin I, Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Para terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
  • When?
    Petugas mendatangi lokasi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Keterangan mengenai peran MFN disampaikan AKBP Agah Sonjaya pada Kamis, 10 September 2026.
  • Why?
    Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap obat keras tanpa izin resmi di wilayah hukum Kota Bandung.
  • How?
    Polisi melakukan penyelidikan, mendatangi lokasi, lalu menggeledah para terduga pelaku. Keempatnya diperiksa intensif untuk menelusuri asal pasokan obat dan jaringan peredaran lain; hasilnya masih menunggu informasi lebih lanjut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi di Bandung menangkap empat orang yang diduga menjual obat keras tanpa izin. Polisi datang ke Jalan Suka Rajin I dan menemukan 58 pil Tramadol, 395 pil Trihexyphenidyl, serta uang Rp730.000. Salah satu orang bernama MFN diduga menjual obat itu. Sekarang polisi masih memeriksa mereka dan mencari asal obatnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan ini menunjukkan tindak lanjut kepolisian atas laporan masyarakat melalui penyelidikan yang mendalam. Pengamanan ratusan obat keras tanpa izin, uang yang diduga hasil transaksi, serta empat terduga pelaku memberi ruang bagi pemeriksaan lebih lanjut untuk menelusuri sumber pasokan dan jaringan peredaran di Bandung serta sekitarnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Satnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap praktik penyalahgunaan dan peredaran gelap obat-obatan tertentu (OOT) tanpa izin resmi. Petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta ratusan butir obat keras tak berizin.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan serta melakukan penyelidikan mendalam di wilayah hukum Kota Bandung.

Adapun lokasi penggerebekan berada di Jalan Suka Rajin I, Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Petugas bergerak ke lokasi pada Selasa (1/9/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

1. Uang tunai Rp730.000 disita

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Di lokasi penggerebekan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap para terduga pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku meliputi 58 butir obat jenis Tramadol dan 395 butir obat jenis Trihexyphenidyl.

"Tidak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp730.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi penjualan obat-obatan terlarang tersebut," ungkapnya.

2. Salah satu tersangka diduga kuat menjadi pengedar

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari empat orang yang diamankan di lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi peran salah satu pelaku utama. Pelaku diketahui bernama MFN yang disinyalir bertindak sebagai pengedar atau penjual barang haram tersebut kepada para konsumennya.

"Salah satu yang diamankan, MFN diduga kuat berperan sebagai penjual," ungkap Agah, Kamis (10/9/2026).

3. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ratusan butir obat keras dan uang tunai hasil penjualan telah dibawa ke Markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

"Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul pasokan obat-obatan keras tersebut serta mengusut jaringan peredaran lainnya di wilayah Bandung dan sekitarnya," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article