Bandung, IDN Times - Satnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap praktik penyalahgunaan dan peredaran gelap obat-obatan tertentu (OOT) tanpa izin resmi. Petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta ratusan butir obat keras tak berizin.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan serta melakukan penyelidikan mendalam di wilayah hukum Kota Bandung.
Adapun lokasi penggerebekan berada di Jalan Suka Rajin I, Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Petugas bergerak ke lokasi pada Selasa (1/9/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
