Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polrestabes Bandung Ringkus Pelaku Pembunuhan di Jalan Otista

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Mia Amalia)
Intinya sih...
  • Pelaku menuding korban hilangkan barang
  • Pelaku berupaya menghilangkan jejak
  • Terancam hukuman 15 tahun penjara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pria di Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada 9 Desember 2025. Pelaku berinisial SP (35) diringkus di Jakarta setelah sempat melarikan diri usai menikam korban hingga tewas.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu, 11 Januari 2026. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan mengantongi cukup bukti keterlibatan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SP terbukti sebagai pelaku penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Anton menjelaskan, saat kejadian pelaku berada dalam pengaruh minuman keras dan obat-obatan.

1. Menuding korban hilangkan barang

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times)
Ilustrasi pembunuhan (IDN Times)

Pelaku mengaku kehilangan kunci sepeda motor dan telepon genggamnya, lalu mencari barang tersebut di sekitar lokasi kejadian. Dalam proses pencarian itu, pelaku bertemu dengan korban yang tidak dikenalnya.

Diduga terjadi cekcok antara pelaku dan korban karena korban tidak terima atas tudingan pelaku terkait barang yang hilang.

"Sehingga sempat cek cok dan pada saat itu pelaku karena membawa senjata tajam, dia melakukan penusukan kepada korban. Sehingga korban meninggal dunia pada waktu itu," ujarnya.

2. Pelaku berupaya menghilangkan jejak

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari hasil pemeriksaan inafis, terdapat beberapa luka di tubuh korban, seperti paha, perut, dan dahi. Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di Jalan Otto Iskandardinata, tepatnya di depan sebuah toko kitab dan alat tulis.

Setelah melancarkan aksinya, SP pergi dari lokasi kejadian. Dia disebut berupaya menghilangkan jejak dari kepolisian. Namun, pada akhirnya SP berhasil dibekuk di kawasan Jakarta. Anton memastikan korban dan pelaku tidak saling kenal.

"Tidak kenal. Korban dengan pelaku tidak kenal," ujarnya.

3. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 468 ayat (2) KUHP baru sebagai pasal juncto.

“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” ujar Anton.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pria ditemukan tergeletak tak bernyawa di depan toko kitab dan alat tulis, Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Selasa, 9 Desember 2025, pagi. Korban dalam keadaan terbaring di trotoar jalan dengan penuh darah.

Salah seorang warga, Tedi (43) mengatakan, korban sudah dalam tidak bernyawa ketika dirinya mendatangi TKP. Ia yang kerap berdagang pada malam hari di sekitaran TKP menyebut tak ada keributan.

"Jam 12 pulang, malam ngga ada apa-apa. Saya ke sini dikasih tau orang lain 'kaget kirain kamu, ternyata bukan'. Setengah 7 ke sini lagi udah ngga ada jasad," katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Pemkot Bandung akan Revitalisasi Terminal Tipe C, Angkot Beralih Jadi Feeder

14 Jan 2026, 10:45 WIBNews