Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polresta Bandung Tangkap Penjual Ratusan Butir Obat Tramadol

ilustrasi obat Tramadol (flickr.com/frankieleon)
ilustrasi obat Tramadol (flickr.com/frankieleon)
Intinya sih...
  • Tersangka berinisial SS (36) ditangkap di rumahnya dengan 680 butir obat Tramadol
  • Tersangka dapat dipenjara hingga 12 tahun sesuai Undang-Undang Kesehatan
  • Tramadol memiliki efek samping serius dan berbahaya seperti kecanduan, depresi pernapasan, dan kematian
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum Polresta Bandung. Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berinisial SS berhasil diamankan beserta ratusan butir obat keras jenis Tramadol.

"Kami telah mengamankan satu orang tersangka pengguna sekaligus pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) jenis Tramadol. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, Minggu (26/10/2025).

1. Bekerja sebagai buruh lepas

WhatsApp Image 2025-10-26 at 10.41.23 AM (1).jpeg
Pelaku penjual obat terlarang tramdol. IDN Times/Istimewa

Tersangka yang diamankan berinisial SS (36), seorang buruh harian lepas, warga Margahayu Tengah, Kabupaten Bandung. Tersangka diamankan pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di depan rumahnya yang berlokasi di wilayah Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti 680 butir obat Tramadol.

Kompol Nova menjelaskan, kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima personil Satresnarkoba Polresta Bandung mengenai adanya dugaan penyalahgunaan OKT di lokasi tersebut.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung menerjunkan tim ke lokasi. Dari hasil penyelidikan di lokasi, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga kuat menyalahgunakan dan mengedarkan OKT, beserta seluruh barang bukti," terangnya.

2. Bisa dipenjara hingga 12 tahun

ilustrasi penjara (freepik.com/fab
ilustrasi penjara (freepik.com/fab

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polresta Bandung untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan awal barang bukti ke Labfor Mabes Polri serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) l, Sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan penjara maksimal 12 tahun.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras tertentu yang dapat merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Bandung," pungkasnya.

3. Penggunaan obat ini bisa berbahaya

tramadol.jpg
ilustrasi obat tramadol (commons.wikimedia.org/Andy Mabbett)

Bahaya minum tramadol termasuk efek samping umum seperti mual, pusing, dan kantuk, risiko kecanduan yang tinggi, dan efek samping serius seperti depresi pernapasan, kejang, hingga kematian. Selain itu, penyalahgunaan tramadol dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, sosial, dan ekonomi seperti depresi, kecemasan, isolasi sosial, serta kesulitan finansial.

Tak hanya itu, tramadol berisiko tinggi menyebabkan ketergantungan fisik dan mental, sehingga pengguna membutuhkan dosis lebih besar dari waktu ke waktu. Obat ini pun dapat memperlambat pernapasan hingga berhenti, terutama jika dikombinasikan dengan obat lain, yang dapat berakibat fatal.

Penggunaan tramadol dapat meningkatkan ambang kejang dan memicu kejang.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

APTI Jabar Minta Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Matikan Rantai Ekonomi Tembakau

26 Okt 2025, 14:30 WIBNews