Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Karawang
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Seorang ayah berinisial ABP ditangkap Polres Karawang atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia lima tahun di Desa Pinayungan, Telukjambe Timur.
  • Istri pelaku melaporkan kasus ini setelah mendengar tangisan anak dan menemukan tanda kekerasan seksual, hingga polisi menetapkan ABP sebagai tersangka dan menahannya.
  • Tersangka dijerat pasal 415 huruf b KUHP baru, sementara Polres Karawang menegaskan komitmen melindungi korban serta mengimbau masyarakat aktif melapor kasus kekerasan anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
beberapa bulan lalu

Istri pelaku melaporkan dugaan pencabulan terhadap anaknya ke Polres Karawang. Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan oleh pihak kepolisian.

18 Juni 2026

Polisi menangkap ABP dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di Karawang. Kasi Humas Polres Karawang menyampaikan bahwa pelaku telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

kini

ABP menjalani proses hukum atas tuduhan pencabulan, sementara Polres Karawang menegaskan komitmen melindungi korban dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang pria berinisial ABP ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia lima tahun di Karawang.
  • Who?
    Tersangka ABP (38 tahun), korban anak perempuan berusia lima tahun, serta istri pelaku yang melaporkan kejadian ke Polres Karawang.
  • Where?
    Kejadian terjadi di sebuah rumah di Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
  • When?
    Laporan disampaikan beberapa bulan lalu, dan penangkapan diumumkan pada Kamis, 18 Juni 2026.
  • Why?
    Dugaan pencabulan muncul setelah ibu korban mendengar tangisan anaknya dan menemukan tanda-tanda kekerasan seksual saat memeriksa kondisi tubuh sang anak.
  • How?
    Polisi menerima laporan dari ibu korban, melakukan penyelidikan, mengamankan tersangka ABP, dan menahannya untuk proses penyidikan sesuai pasal 415 huruf b KUHP baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang ayah bernama ABP ditangkap polisi di Karawang karena menyakiti anaknya yang masih kecil. Ibunya mendengar anaknya menangis saat dimandikan lalu curiga dan melapor ke polisi. Polisi mencari tahu dan menangkap ayah itu. Sekarang ayahnya ditahan, dan polisi bilang mereka akan jaga anak-anak supaya aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penangkapan pelaku oleh Polres Karawang menunjukkan respons cepat dan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum serta melindungi anak dari kekerasan seksual. Proses penyelidikan yang didasarkan pada alat bukti cukup mencerminkan profesionalisme petugas, sementara komitmen untuk transparansi dan perlindungan korban memperlihatkan upaya nyata menjaga keadilan dan keamanan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Seorang ayah berinisial ABP (38 tahun) ditangkap jajaran Satres PPA dan PPO Polres Karawang, atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia lima tahun dan membuat istrinya terkena penyakit sifilis.

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, laporan pengaduan terkait dugaan pencabulan terhadap anak dilaporkan istri pelaku beberapa bulan lalu. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan," ucap dia, Kamis (18/6/2026).

1. Dugaan tindakan pencabulan diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia mengungkapkan, peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak terjadi di sebuah rumah di Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Tersangka diduga sedang memandikan korban di kamar mandi rumah.

Cep Wildan mengatakan, ibu korban yang berada di luar kamar mandi mendengar anaknya menangis dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh tertentu.

"Merasa curiga, ibu korban memeriksakan kondisi anaknya dan menemukan adanya tanda-tanda yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual," katanya.

2. Proses hukum dipastikan profesional

Ilustrasi borgol (IDN Times)

Meski sempat mendapat penyangkalan dari pelaku, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang. Setelah itu ia langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka ABP dijerat pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.

"Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," kata dia.

3. Masyarakat diminta melaporkan jika terdapat kasus serupa

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)

Dia mengatakan Polres Karawang berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, pelecehan, maupun eksploitasi terhadap anak," kata Cep.

Editorial Team

Related Article