Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Dalam Mobil di Perumahan Bandung

IMG_20251015_124030.jpg
Kasus pencurian di dalam mobil. IDN Times/Istimewa
Intinya sih...
  • Pelaku melintas di sekitar perumahan dan mengambil barang dari mobil yang ditinggalkan korban.
  • Pelaku baru pertama kali beraksi dan tidak tercatat sebagai residivis, namun tetap dijadikan tersangka.
  • JN disangkakan melakukan pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
  • Pelaku melintas di sekitar perumahan dan mengambil barang dari mobil yang ditinggalkan korban.
  • Pelaku baru pertama kali beraksi dan tidak tercatat sebagai residivis, namun tetap dijadikan tersangka.
  • JN disangkakan melakukan pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun karena membawa barang dengan kerugian material mencapai Rp4 juta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polsek Bandung Kulon, berhasil mengamankan pelaku berinisial JN atas pencurian barang dalam sebuah mobil di perumahan Bumi Asri, Selasa (14/10/2025). Setelah korban melapor barang di dalam mobilnya diambil pencuri, polisi hanya butuh hitungan jam untuk mengamankan yang bersangkutan.

"Itu kita diamankan di daerah Kabon Kopi Cimahi, Dan langsung kita bawa ke Polsek Bandung Kulon lima jam setelah kejadian, lalu kita amankan daripada pelaku," kata Kapolsek Bandung Kulon Kompol Udin Taryana, Rabu (15/10/2025).

1. Pelaku sedang melintas di sekitar perumahan

IMG-20251015-WA0027.jpg
Kasus pencurian di dalam mobil. IDN Times/Istimewa

Menurutnya, pencurian ini terjadi sekitar pukul 06.05 WIB di mana korban akan berangkat dari rumah dan memarkikan kendaraan sambil menghidupkan mesin mobil. Tak berselang lama pelaku melintas dan melihat bahwa di dalam mobil tidak ada orang.

"Sehingga pada saat kondisi kendaraan kosong dan ditinggalkan oleh korban Pelaku mengambil barang di dalam kendaraan," paparnya.

2. Baru pertama kali beraksi

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Dari keterangan pelaku, lanjut Udin, yang bersangkutan baru pertama kali melakukan pencurian. Belum diketahui pasti motif JN karena ketika itu dia memang tak sengaja melihat ada kendaraan yang di dalamnya tak ada orang, tapi penuh dengan barang termasuk dompet.

"Tidak tercatat sebagai residivis," kata dia.

Meski demikian, JN tetap dijadikan tersangka karena terbukti telah membawa barang dengan kerugian material mencapai Rp4 juta.

3. Terancam lima tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times)
Ilustrasi penjara (IDN Times)

Atas kejadian tersebut, JN disangkakan melakukan perbuatan dengan sengaja mencuri sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Bukalapak Perkuat Ekosistem Digital Sektor Investasi di Kota Bandung

15 Okt 2025, 16:04 WIBNews