Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Musnahkan 1.172 Knalpot Brong Hasil Razia Selama Tiga Pekan
Pemusnahan knalpot brong di Polrestabes Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno
  • Polrestabes Bandung memusnahkan 1.172 knalpot brong hasil razia di sejumlah titik selama tiga pekan, setelah sebelumnya melakukan imbauan kepada masyarakat.
  • Penertiban dilakukan melalui razia dan penggantian knalpot tidak sesuai spesifikasi dengan knalpot standar; sosialisasi juga menyasar rumah, media sosial, serta sekolah.
  • Knalpot brong ditindak karena memicu kebisingan dan keresahan warga; pelanggar dapat dipidana maksimal satu bulan atau didenda hingga Rp250.000.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
sebelumnya

Bhabinkamtibmas dan kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat, sekolah, dan pemilik kendaraan agar tidak menggunakan knalpot brong.

tiga pekan ke belakang

Polrestabes Bandung menggelar razia di sejumlah titik dan menyita 1.172 knalpot brong, sambil menggantinya dengan knalpot standar.

27 Juli 2026

Polrestabes Bandung memusnahkan 1.172 knalpot brong hasil razia dengan cara dipotong dan digerinda agar tidak dapat digunakan lagi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polrestabes Bandung memusnahkan 1.172 knalpot tidak standar atau knalpot brong hasil razia selama tiga pekan, dengan memotong dan menggerinda knalpot agar tidak dapat digunakan kembali.
  • Who?
    Polrestabes Bandung di bawah Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi melakukan penertiban. Bhabinkamtibmas, sekolah, serta pemilik kendaraan turut menjadi sasaran imbauan dan penegakan aturan.
  • Where?
    Razia dilakukan Polrestabes Bandung di sejumlah titik di wilayah Bandung. Imbauan juga disampaikan langsung ke rumah-rumah dan sekolah-sekolah.
  • When?
    Pemusnahan disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 27 Juli 2026. Knalpot tersebut disita melalui razia yang berlangsung selama tiga pekan sebelumnya.
  • Why?
    Penertiban dilakukan karena knalpot brong menimbulkan kebisingan dan keresahan warga, serta tidak memenuhi spesifikasi teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan.
  • How?
    Polisi melakukan razia secara hunting setelah imbauan melalui media sosial, kunjungan rumah, dan sekolah. Knalpot tidak sesuai spesifikasi diganti dengan knalpot standar, lalu disita dan dimusnahkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi di Bandung memotong 1.172 knalpot brong yang sangat berisik. Knalpot itu didapat dari razia selama tiga minggu. Polisi sudah mengingatkan orang-orang, juga datang ke rumah dan sekolah. Sekarang knalpot brong tidak boleh dipakai lagi karena membuat warga terganggu. Pemilik motor diminta memakai knalpot standar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penertiban yang diawali imbauan langsung kepada warga, sekolah, dan melalui media sosial menunjukkan pendekatan bertahap sebelum razia dilakukan. Penggantian knalpot tidak standar dengan komponen sesuai spesifikasi, disertai pemusnahan barang sitaan, mencerminkan upaya merespons keresahan warga terhadap kebisingan sekaligus menjaga kendaraan memenuhi ketentuan teknis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung melakukan pemusnahan knalpot tidak standar atau brong yang digunakan masyarakat sebanya 1.172 buah. Pemusanahan tersebut hasil dari razia yang dilakukan di sejumlah titik dalam tiga pekan ke belakang.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, penertiban ini dilakukan di mana sebelumnya aparat dari bhabinkamtibmas telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakannya. Barulah setelah imbauan itu dilakukan razia untuk menertibkan.

"Kami melakukan kegiatan dengan cara hunting, melakukan razia dengan sasaran razia dengan objek ataupun sasarannya knalpot brong itu juga sebagian ada. Dari hasil tersebut selama tiga minggu kita berhasil melakukan penyitaan dengan cara mengganti knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut menjadi knalpot yang sesuai dengan spesifikasi atau bawaannya dari kendaraan tersebut," kata Dedi dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

1. Imbauan pelarangan sudah dilakukan door to door

Pemusnahan knalpot brong di Polrestabes Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, selama ini aparat kepolisian sudah rutin memberikan imbauan baik di media sosial maupun langsung ke rumah-rumah. Bahkan imbauan ini dilakukan langsung ke sekolah-sekolah di mana banyak remaja kerap menggunakan sepeda motor.

"Kami juga menghimbau kepada rekan-rekan kepala sekolah yang sudah berpartisipasi dengan kegiatan ini di mana menghimbau kepada putra-putri anak didiknya yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi agar diganti dan diserahkan kepada pihak sekolah," kata dia.

2. Kebisingan kerap timbulkan keresahan warga

Pemusnahan knalpot brong di Polrestabes Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Selama ini penggunaan knalpot brong masing banyak yang kemudian menimbulkan kebisingan dan keresahan di lingkungan masyarakat. Masukan agar knalpot brong ditindak ini juga yang kemudian membuat polisia bergerak .

Knalpot yang didapat, lanjutnya, kemudian dipotong dengan cara digerindra agar terbelah dua. Harapannya tidak ada lagi penggunaan knalpot brong karena bisa menimbulkan berbagai permasalahan di jalanan.

"Knalpot ini nanti akan kita musnahkan dengan cara digunting, digerinda ya kemudian agar tidak bisa dipakai lagi tentunya," kata dia.

3. Batas ambang kebisingan

Pemusnahan knalpot brong di Polrestabes Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Berdasarkan aturan lingkungan hidup, tingkat kebisingan maksimal yang diizinkan untuk kendaraan di jalan raya dibedakan berdasarkan kapasitas mesin (cc)

Motor < 80 cc: Maksimal 77 dB.

Motor 80 cc – 175 cc: Maksimal 80 dB.

Motor > 175 cc: Maksimal 83 dB.

Aturan penggunaan knalpot bising atau knalpot brong diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 yang menetapkan batas ambang kebisingan dan sanksi hukum bagi pelanggarnya.

Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009: Penggunaan knalpot tidak standar yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Jika menemukan penggunaan knalpot brong, polisi berhak melakukan tilang, menyita kendaraan bermotor berknalpot bising, dan meminta pemilik menggantinya dengan knalpot standar.

Editorial Team

Related Article