Polisi Gerebek Pembuat Ganja Sintesis di Kota Bandung

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung menggerebek
sebuah hotel melati di kawasan Antapani, Kota Bandung. Dalam penggerebkan ini polisi temukan 1,7 kilogram ganja sintetis dari seorang pria berinisial AW yang merupakan warga Jakarta.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kompol Budi Sartono didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, Selasa (12/11/2024). Dalam penggerbekan itu, polisi medapati pelaku sedang melakukan pengemasan ganja sintetis yang sudah dibuat pelaku dan nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Bandung.
Dari keterangan pelaku dia tidak membeli barang ini secara langsung, tapi mendapat barang yang dikirim secara online dari seseorang.
"Kamu belinya dari mana ini," kata Budi kepada pelaku AW.
"Tidak beli ada yang ngasih (yang kirim)," kata AW.
"Gimana itu cara buatnya," tanya Budi kembali.
"Lewat video call (diarahkan pemilik barang)," tambah AW.
1. Sudah ada ganja siap edar

Dari tangan pelaku, polisi amankan 1,7 kilogram ganja sintetis siap edar, peralatan untuk meracik ganja sintetis, timbangan elektrik, plastik klip, stempel dan alat komunikasi.
"Hari ini kami dapatkan laporan dari Sat Res Narkoba terjadi penyalahgunaan tindak pidana narkotika ganja sintetis atau tembakau gorila. Setelah itu kami lakukan pegecekan di sini benar ada peralatan yang digunakan untuk membuat ganja sintetis," kata Budi.
2. Sudah melakukan aksi ini beberapa kali

Menurut Budi, ganja sintetis yang diproduksi pelaku sudah diedarkan dan sisanya diproduksi ulang di Bandung. Pasca penggerebekan pihaknya akan melakukan pengembangan.
"Keterangan awal pelaku dapatkan dari seseorang. Jadi yang bersangkutan adalah yang masaknya,sehingga pasti ada yang nyuruhnya, setelah pemeriksaan kita rilis kembali siapa yang nyuruhnya dan siapa yang memerintahnya," jelas Budi.
"Barang bukti yang ada di sini 1,5 kilogram dan yang sudah dilepas 6 kilogram," pungkasnya.
TKP penggerebekan sudah dipasangi garis polisi oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Bandung dan pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
3. Ini bahaya ganja sintesis

Sinte adalah zat kimia yang diproduksi di laboratorium dan meniru berbagai jenis narkotika, terutama ganja. Zat psikoaktif buatan ini dikenal memiliki efek ketergantungan yang tinggi dan bahkan lebih berbahaya daripada ganja alami.
Berbagai jenis sinte telah beredar luas di Indonesia, seperti “gorila” dan “spice”. Sinte termasuk dalam kategori narkotika jenis baru atau new psychoactive substance (NPS) yang umumnya berbentuk tembakau hisap. Meskipun demikian, sinte juga tersedia dalam bentuk cairan yang bisa digunakan dalam rokok elektrik atau vape.
Menariknya, produsen sinte sering mempromosikan produk ini sebagai “ganja sintetis” yang bisa dikonsumsi secara legal. Namun, kenyataannya, penggunaan sinte sudah diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 4 Tahun 2021.
Berdasarkan undang-undang tersebut, sinte termasuk narkotika golongan I yang dilarang penggunaannya, kecuali untuk keperluan penelitian.