Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Dalami Dugaan Pidana Penebangan 10 Pohon di Depan Venue Six Nine
Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Diduga Dalangi Pemangkasan 10 Pohon di Jalan Riau. IDN Times/Debbie Sutrisno
  • Polrestabes Bandung mendalami dugaan pidana penebangan 10 pohon di Jalan Riau yang diduga terkait pembangunan lapangan padel SixNine Coffee & Dining.
  • Polisi belum menerima laporan resmi dari Pemkot Bandung atau dinas terkait, sementara Satpol PP telah menangani perkara ini melalui penegakan peraturan daerah lingkungan hidup.
  • Penebangan pohon tanpa izin, terutama yang bukan milik pribadi, dapat dikategorikan sebagai perusakan; polisi akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sepuluh pohon di Jalan Riau, Bandung, diduga ditebang untuk membuat lapangan padel SixNine Coffee & Dining. Polisi Bandung sedang mencari tahu apakah ini perbuatan yang melanggar hukum. Pemkot Bandung belum membuat laporan ke polisi. Satpol PP sudah bertindak. Polisi juga akan bicara dengan pihak terkait dan menunggu langkah Pemkot.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Respons awal pemerintah kota melalui Satpol PP, disertai pendalaman oleh Polrestabes Bandung, menunjukkan adanya perhatian terhadap perlindungan pohon di ruang pedestrian. Koordinasi dengan instansi terkait juga membuka ruang pemeriksaan yang lebih cermat, sehingga penanganan perkara dapat didasarkan pada informasi dan kewenangan yang jelas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN TimesPolrestabes Bandung masih mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung. Pohon-pohon yang berada di jalur pedestrian itu diduga ditebang untuk kepentingan pembangunan lapangan padel SixNine Coffee & Dining.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Kota Bandung maupun dinas terkait. Meski demikian, penyelidikan awal tetap dilakukan bersama Polsek setempat.

"Sampai saat ini kami belum ada laporan ya dari yang terkait, dari dinas terkait, atau dari Pemerintah Kota. Tapi kami sama-sama dengan polsek juga sedang mempelajari, dan mendalami apakah kejadian tersebut ada indikasi perbuatan pidana," kata Anton di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/8/2026).

1. Polisi tunggu langkah hukum dari Pemkot Bandung

Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Diduga Dalangi Pemangkasan 10 Pohon di Jalan Riau. IDN Times/Debbie Sutrisno

Anton mengatakan, penanganan awal kasus penebangan pohon telah dilakukan Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP. Sebab, persoalan tersebut juga masuk dalam ranah penegakan peraturan daerah terkait lingkungan hidup.

Meski demikian, kepolisian tetap mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Karena kami masih belum menerima laporan ya, dari yang merasa dirugikan, karena memang kemarin infonya dari Pemkot sudah mengambil langkah-langkah tindakan dengan melibatkan Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum," ujarnya.

Ia menambahkan, kepolisian masih menunggu langkah lanjutan yang akan ditempuh Pemkot Bandung, termasuk kemungkinan membawa perkara tersebut ke ranah pidana.

"Nanti kita lihat ya langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh Pemkot terkait masalah penebangan pohon tersebut, apakah akan ditempuh ranah pidana atau mungkin ada hal-hal lain yang menjadi pertumbuhan dari Pemkot," katanya.

2. Penebangan tanpa izin bisa masuk unsur perusakan

Kondisi terbaru pohon di Jalan LLRE Martadinata yang dipangkas orang tidak dikenal. IDN Times/Debbie Sutrisno

Anton menjelaskan, aturan perundang-undangan melarang siapa pun menebang pohon tanpa izin, terlebih jika pohon tersebut bukan milik pribadi. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan perusakan apabila memenuhi unsur pidana.

"Warga juga ya siapapun tidak boleh kalau melakukan penebangan terkait pohon yang bukan miliknya. Ya karena itu masuk ke pasal perusakan," ucap Anton.

3. Polisi masih berkoordinasi dengan instansi terkait

Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Diduga Dalangi Pemangkasan 10 Pohon di Jalan Riau. IDN Times/Debbie Sutrisno

Selain mengumpulkan informasi, Polrestabes Bandung juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Hasil koordinasi itu nantinya akan menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami pun sama dari Polrestabes Bandung ya masih mempelajari dan kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article