Ilustrasi borgol (IDN Times)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawija mengatakan, untuk berkas empat tersangka lainnya yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Subang, kini masih dilakukan penyelidikan.
Meski begitu, satu berkas milik Ramdanu alias Danu kini dalam tahap penyempurnaan. Artinya, berkas sudah hampir rampung dan siap diserahkan.
"Ramdanu ini masih penyempurnaan surat dakwaan terkait peran dia, dari tim penuntut umum. Tersangka yang lain tiga orang masih lakukan koordinasi dengan penyidik. Sudah siap disidangkan Yosep dulu," kata dia, saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
Kasus pembunuhan Tuti dan Amel terjadi di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021 lalu. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengungkapan, motif pembunuhan karena permasalah keuangan.
Saat awal kejadian, Ibrahim menyebut salah satu tersangka yaitu YH (Yosep) yang merupakan suami dari Tuti Handayani sempat mengeluh terkait masalah keuangan, sehingga akhirnya muncul niatan untuk menghabisi nyawa korban.
"Inilah yang akhirnya kami simpulkan menjadi motif utama. Jadi artinya ada ketidak-puasan dari tersangka terhadap korban terkait masalah keuangan. Karena berdasarkan penyampaian saksi, ini masalahnya terkait uang yang sering diberikan dalam bentuk jatah," ucapnya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (6/12/2023)