Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membongkar praktik mafia tanah yang terjadi di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Kasus ini menyeret satu orang tersangka berinisial DS alias Dadeng Saepudin, yang diduga memalsukan dokumen tanah hingga identitas kependudukan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso, terkait dugaan penguasaan lahan perkebunan teh Marriwatie secara melawan hukum. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan rangkaian modus yang rapi dan sistematis.
