Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung membongkar sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat keras tertentu (OKT) ilegal di kawasan Perum Buana Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sebanyak 784.500 butir obat keras berbagai merek yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang pria berinisial RJ yang diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus distributor obat-obatan tersebut.
"Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RJ yang berasal dari Aceh. Tersangka diduga menjadikan rumah di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras tertentu ilegal," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira, Rabu (29/7/2026).
