Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung menetapkan Apollinaris Darmawan alias AD, sebagai tersangka penyebar kebencian pada agama Islam melalui sosial media. AD diduga melakukan perbuatan tersebut karena memiliki pandang atau idiologi yang berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memiliki ideologi atau pandangan yang lain," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (10/8/2020).