Majalengka, IDN Times - Anggota Satreskrim Polres Majalengka berhasil membongkar kedok gudang penadah barang hasil curian kendaraan, Minggu(10/2). Terbongkarnya sindikat penadah barang hasil curian itu setelah petugas melakukan pengembangan dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil ditangkap.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, dari keterangan dua pelaku diketahui hasil curiannya itu diserahkan kepada seorang penadah bernama Hermanto, yang memiliki gudang di Blok Buah Dua, RT001/001, Desa Pasiripis, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
"Kami mengamankan dua tersangka. Mereka adalah tahanan dari Polsek Majalengka Kota. Yakni, MI (18) dan RA (19). Keduanya merupakan warga Desa Pasiripis, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka," kata Mariyono, Minggu(10/2).