Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Amankan 20 Pelaku Kejahatan Dalam 10 Hari Operasi Libas
Polisi Amankan 20 Pelaku Kejahatan Dalam 10 Hari Operasi Libas. IDN Times/Debbie Sutrisno
  • Polrestabes Bandung mengungkap 19 kasus curat, curanmor, dan curas dalam Operasi Libas Lodaya 2026 pada 18-27 Agustus, serta mengamankan 20 tersangka.
  • Operasi melibatkan 101 personel gabungan dan mengoptimalkan Call Center 110; laporan masyarakat membantu polisi mempercepat respons terhadap kejahatan.
  • Pelaku memakai modus jambret, ancaman senjata tajam, penganiayaan, pembiusan, hingga perusakan pintu atau kunci; polisi menyita 12 kendaraan dan barang bukti lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi di Bandung menangkap 20 orang yang diduga mencuri dan merampas dalam 10 hari. Polisi menemukan 19 kejadian. Ada yang menjambret, mengambil motor, dan mengancam orang dengan benda tajam. Sebanyak 101 polisi ikut bekerja. Polisi juga menyita 12 kendaraan, laptop, televisi, dan telepon. Sekarang para pelaku bisa dihukum penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Operasi Libas Lodaya 2026 menunjukkan koordinasi aktif Polrestabes Bandung melalui pelibatan 101 personel, dukungan jajaran Polsek, serta pemanfaatan Call Center 110. Dalam 10 hari, respons terhadap laporan masyarakat membantu pengungkapan 19 kasus, mengamankan 20 tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk 12 kendaraan bermotor.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung mengungkap sejumlah kasus kejahatan dalam operasi Libas Lodaya 2026. Dalam 10 hari kegiatan terdapat 19 kasus di antaranya adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi mengatakan, pengungkapan dilakukan selama operasi yang berlangsung selama 10 hari, mulai 18 hingga 27 Agustus 2026.

"Di mana pada 10 hari tersebut kami telah berhasil mengungkap 19 kasus dengan 20 tersangka," kata Dedi saat konferensi pers, Senin (31/8/2026).

1. Polisi kerahkan 101 personel

Polisi Amankan 20 Pelaku Kejahatan Dalam 10 Hari Operasi Libas. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, operasi Libas Lodaya 2026 melibatkan 101 personel gabungan dari jajaran Polsek dan Satreskrim Polrestabes Bandung serta personel dari Binmas dan Satresnarkoba juga dilibatkan dalam operasi tersebut. Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Asep Saepudin mengatakan, keterlibatan jajaran Polsek menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan operasi. Polisi juga mengoptimalkan layanan Call Center 110 untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat.

"Jadi masyarakat aktif dalam operasi Libas ini melaporkan kepada kita sehingga kita lebih cepat untuk menangani," ujar Asep.

Laporan masyarakat melalui layanan tersebut turut membantu polisi dalam merespons tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

2. Pelaku gunakan beragam modus

Polisi Amankan 20 Pelaku Kejahatan Dalam 10 Hari Operasi Libas. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, 20 tersangka yang diamankan merupakan pelaku dari tiga sasaran kejahatan dalam Operasi Libas Lodaya, yakni curat, curas, dan curanmor.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus. Di antaranya merampas atau menjambret korban di jalan, menodong menggunakan senjata tajam, hingga melakukan penganiayaan.

"Yang pertama dengan modus ada yang merampas atau menjambret di jalan, kemudian ada yang menodong korban dengan menggunakan senjata tajam," kata Anton.

Selain itu, polisi menemukan modus lain seperti memberikan minuman kepada korban hingga tidak sadarkan diri, merusak atau mencongkel pintu, serta merusak kunci kendaraan atau mengambil barang ketika korban lengah.

3. Amankan 12 kendaraan bermotor

Dalam Dua Pekan, Polresta Bandung Ungkap 22 Kasus Curanmor

Dari pengungkapan 19 kasus tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti yang diamankan antara lain 12 kendaraan bermotor, dua unit laptop, dua unit televisi, delapan telepon seluler, dua tas, dan satu helm.

"Dan barang bukti lainnya yang ada kaitan dengan tindak pidana," ujar Anton.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan 479 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana dengan masa hukuman yang disebut polisi mencapai 7 tahun, 8 tahun, hingga 12 tahun, sesuai dengan perkara yang dilakukan.

Editorial Team

Related Article