Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Jabar Ungkap Fakta Dibalik Adanya Tato Wajah Taufik di Tubuh Korban
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Polda Jabar mengungkap tato wajah dan nama Taufik Hidayat di tubuh korban YTR dibuat saat hubungan mereka masih baik, bukan karena paksaan langsung namun disertai rasa takut korban.
  • Taufik Hidayat diketahui menyekap dan menganiaya YTR selama bertahun-tahun di indekos Cinunuk akibat rasa cemburu, menggunakan kekerasan fisik dan menahan korban agar tidak keluar kamar.
  • Polisi menemukan Taufik berperilaku temperamental, tertekan oleh pekerjaan sebagai debt collector, serta kerap melampiaskan emosi dengan kekerasan; ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
27 Juni 2026

Kapolda Jabar Komjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan modus operandi Taufik Hidayat yang menyekap dan menganiaya YTR di indekos wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung selama bertahun-tahun karena rasa cemburu.

2 Juli 2026

Setelah rekonstruksi di Mapolda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari mengungkapkan bahwa tato wajah dan nama Taufik Hidayat di tubuh YTR dibuat saat korban masih dalam kondisi sehat tanpa paksaan langsung, meski ada ketakutan terhadap pelaku.

kini

Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis terkait penyekapan dan penganiayaan, termasuk Pasal 446 ayat 2 KUHP dan Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Taufik, dia jahat sama seorang perempuan namanya YTR. Dulu mereka saling kenal, terus YTR punya tato wajah dan nama Taufik di badannya karena takut dimarahi. Taufik suka marah dan pukul YTR karena cemburu. Sekarang polisi sudah tangkap Taufik dan dia bisa dihukum lama di penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pengungkapan kasus oleh Polda Jawa Barat menunjukkan keseriusan aparat dalam menelusuri setiap detail kekerasan yang dialami korban, termasuk memastikan kebenaran kronologi dan motif di balik tindakan pelaku. Pendekatan ini mencerminkan komitmen penegak hukum untuk memberikan keadilan, melindungi korban, serta menegakkan pasal-pasal hukum secara berlapis agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Untari mengungkapkan kronologi mengapa ada tato nama tersangka Taufik Hidayat di tubuh korban penyekapan dan penganiayaan, YTR.

Diketahui, pada tubuh YTR terdapat tato nama Taufik Hidayat beserta muka tersangka. Hal ini terjadi saat korban memang masih dalam keadaan normal, dan tidak ada perbuatan kekerasan berat.

"Kalau berdasarkan investigasi, tato itu sebenarnya pada saat mereka masih ada kondisi sehat sehingga untuk meyakinkan pelaku kepada korban bahwa kamu cinta saya, kan karena diindikasi cemburu ini pelaku. Sebagai bukti cinta ayo tato, bareng tato, jadinya dilakukan," ujar Rumi setelah rekonstruksi di Mapolda Jabar, Kamis (2/7/2026).

1. Korban rela tato nama dan muka Taufik Hidayat karena takut dianiaya

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Penyidik pun sudah memintai beberapa keterangan dari korban mengenai cerita dari adanya tato tersebut, Rumi mengatakan, ada kesamaan pernyataan korban dengan tersangka soal adanya tato itu.

"Tato yang ada pada tubuh korban, dan tato itu benar diakui dan sudah dikuatkan juga oleh korban," ucapnya.

Mengenai adanya dugaan tato tersebut karena dipaksa oleh tersangka Taufik Hidayat, Rumi menyatakan memang tidak ada unsur paksaan oleh pelaku. Hanya saja, YTR, kata dia merasa takut dilakukan penganiayaan jika tidak mengikuti kemauan pelaku.

"Tidak ada paksaan namun dengan kondisi seperti itu tentunya korban mau tidak mau mengikuti ya karena kan takut dipukul," kata dia.

2. Korban ketakutan jika tidak mengikuti kemauan pelaku

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dengan kondisi ini, korban akhirnya mau tidak mau menuruti permintaan dari pelaku untuk dilakukan tato nama Taufik Hidayat beserta muka pada bagian tubuh korban yang berbeda-beda.

"Walaupun memang secara lisan tidak ada paksaan, tapi kalau kita melihat kondisi psikis ya pasti ada ketakutan. Kalau menolak pasti dilakukan kekerasan terhadap korban," kata Rumi.

Sebagaimana diketahui, modus operandi tersangka Taufik Hidayat dalam melakukan aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di indekos wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung hingga bertahun-tahun dikarenakan rasa cemburu.

"Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, menggunakan helm, menyundut dengan rokok, menempatkan korban di kamar kos dan tidak diperbolehkan keluar, dikunci dari luar. Ini dilakukan secara berulang-ulang karena kekesalan, kecemburuan terhadap korban," ujar Kapolda Jabar, Komjen Pol. Rudi Setiawan, dikutip Sabtu (27/6/2026).

3. Motif penganiayaan dan penyekapan terjadi karena kecemburuan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Rudi mengatakan, tersangka penganiayaan Taufik Hidayat ini memang memiliki perilaku temperamental, dan hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Bahkan, polisi juga sempat meminta keterangan dari pihak keluarga tersangka mengenai kejiwaannya.

"Bahwa karakter tersangka seperti itu, tersangka temperamental. Kami sempat meminta keterangan dari keluarganya, jadi kalau tidak mendapatkan yang sesuai diharapkan akan melakukan kekerasan," katanya.

Taufik Hidayat juga mengaku mengalami tekanan dari pekerjaannya sebagai debt collector. Kemudian, tersangka juga melampiaskan kekesalannya terhadap korban YTR dengan melakukan kekerasan dan penganiayaan.

"Ada kebiasaan mengkonsumsi alkohol. Kemudian tersangka memberikan keterangan bahwa memiliki cemburu yang besar. Kedua, ada tekanan terhadap pekerjaan pekerjaannya sebagai debt collector, salah satu pelampisannya adalah kepada korban," katadia.

Polda Jabar mengancam Taufik Hidayat dengan sejumlah pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 446 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

"Kamilapis dengan pasal yang lain yang lebih berat, Pasal 451 tentang penyanderaan, ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Yang ketiga Pasal 446 ayat 2 perampasan kemerdekaan, ini ancamannya sembilan tahun," ucapnya.

"Kami juncto-kan kembali, gandengkan kembali dengan Pasal 126 ayat 2 yaitu perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat, ancamannya sembilan tahun," tutur Rudi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article